BP Tapera dan Kementerian Perumahan memiliki tanggungjawab masing-masing dalam pelaksanaan ketentuan UU.
“Jelas bahwa BP Tapera dibentuk berdasarkan ketentuan UU dan pasal 50 yang menegaskan bahwa BP Tapera tidak bisa dibubarkan kecuali dengan UU serta tidak bisa dipailitkan berdasar ketentuan UU Kepailtan,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan Kemandirian BP Tapera sebagai badan hukum publik permanen berdasar ketentuan UU, bahkan jauh lebih permanen dibandingkan kementerian perumahan yang hanya diatur berdasarkan ketentuan Perpres. ***
Artikel Terkait
AIKD Gelar PKP
Bereskan Proyek Strategis Nasional di Depok, Menteri PKP Maruarar Sirait Lirik Indra Gunawan Jadi Direktur PLPSUUKP, Intip Jejak Karirnya!
Komisi V DPR RI, Sudjatmito Pertanyakan Penghapusan Program Rusun Pesantren dari Anggaran Kementerian PKP : Ini Merupakan Langkah Mundur!
Pengamat Kebijakan Publik Nilai Kinerja Kementerian PKP, P3S : Masih Nol Besar
Jadi PKP, Pedagang Emas Naik Kelas