Senin, 22 Desember 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Bukan Komisioner BP Tapera, P3S Minta DPR Dorong BPK Audit

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.  (ISTIMEWA)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (ISTIMEWA)

BP Tapera dan Kementerian Perumahan memiliki tanggungjawab masing-masing dalam pelaksanaan ketentuan UU.

“Jelas bahwa BP Tapera dibentuk berdasarkan ketentuan UU dan pasal 50 yang menegaskan bahwa BP Tapera tidak bisa dibubarkan kecuali dengan UU serta tidak bisa dipailitkan berdasar ketentuan UU Kepailtan,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan Kemandirian BP Tapera sebagai badan hukum publik permanen berdasar ketentuan UU, bahkan jauh lebih permanen dibandingkan kementerian perumahan yang hanya diatur berdasarkan ketentuan Perpres. ***

Halaman:

Artikel Selanjutnya

AIKD Gelar PKP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X