RADARDEPOK.COM – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kini menyediakan layanan sewa alat berat dengan tarif murah dan resmi.
Program ini dikelola langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peralatan dan Perbengkelan dengan dukungan subsidi APBD untuk biaya bahan bakar.
Jenis alat berat yang bisa disewa meliputi excavator, bulldozer, dump truck kapasitas 6 ton, trowel, compressor, dan peralatan lainnya. Tarif sewa dibanderol mulai dari Rp25 ribu hingga Rp300 ribu per unit, dihitung per jam atau per hari sesuai ketentuan.
Baca Juga: Rutan Depok Meriahkan Jalan Santai dan Pameran Karya Warga Binaan di IPPA Fest 2025, Yuk Intip!
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan pembayaran dilakukan nontunai melalui QRIS sehingga hasil retribusi langsung masuk ke kas daerah.
“Layanan ini terbuka untuk semua pihak, baik kontraktor, pengembang, maupun masyarakat umum. Bahkan peminat dari luar kota seperti Kabupaten Bogor cukup tinggi karena tarifnya lebih terjangkau,” ujarnya.
Unit alat berat DPUPR Depok disebut memiliki tingkat pemakaian tinggi hingga sering masuk daftar tunggu atau waiting list. Bagi yang ingin menyewa, dapat menghubungi nomor resmi DPUPR Kota Depok di 0821-2166-058.
Baca Juga: September, Pejalan Kaki Dibuat Nyaman Trotoar Proklamasi Depok
Program ini tidak hanya membantu warga menghemat biaya proyek, tetapi juga menambah pendapatan asli daerah dari sektor retribusi.***
Artikel Terkait
2027, Walikota Supian Suri Pastikan Depok Punya BPBD
Tiga Atlet Selancar Depok Taklukan Ombak Batu Karas, Bawa Pulang Empat Medali
Geruduk Kantor DPRD Depok, Aliansi Masyarakat Desak Pengeboran Sumur Ilegal Ditutup
Sidang Lanjutan Oknum Dewan Asusila Rudy Kurniawan : Kuasa Hukum Bantah Adanya Tindak Asusila, Tuding Kasus Direkayasa
7.918 Bidang Aset Pemkot Depok Belum Punya Sertifikat : Targetkan 8 Tahun Rampung
Duh! Rumah Makan di Abadijaya Depok Dipastikan Tak Punya SLF