Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Lanjutan Oknum Dewan Asusila Rudy Kurniawan : Kuasa Hukum Bantah Adanya Tindak Asusila, Tuding Kasus Direkayasa

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:30 WIB
TAHANAN : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan didampingi istri usai menjalani sidang dugaan tindak asusila di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (11/8).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TAHANAN : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan didampingi istri usai menjalani sidang dugaan tindak asusila di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (11/8). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) memasuki sidang kesembilan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (11/8).

Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ad-de charge atau saksi yang meringankan terdakwa RK. Yakni saksi berinisial RU yang merupakan sopir RK, kakak kandung korban berinisial PA, dan saksi AD yang mengetahui kejadian di Grand Hotel Permata Purwakarta.

Semua kesaksian yang dihadirkan terdakwa atau kuasa hukumnya itu membantah adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan RK terhadap korban, yang dinilai tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, saksi yang merupakan kakak kandung korban mengaku bahwa dugaan tindak asusila yang dilakukan RK itu direkayasa oleh saksi I, A dan S saat ibu kandung korban memberikan kesaksian pada laporan BAP.

“Kakak kandung korban berinisial P ini memang tidak mengetahui banyak terkait kasus ini. Tapi dia mengetahui komunikasi antara ibu korban dengan saksi yang dihadirkan kemarin (I, A dan S). Komunikasi yang selalu disebut-sebut sebagai perekayasa kasus ini,” tutur kuasa hukum terdakwa, Zaenudin, Senin (11/8).

Baca Juga: Depok Dikepung 16 Titik Banjir, Ini Daftar Lokasinya!

Jadi, sambungnya, saksi P itu mengetahui adanya komunikasi yang intens antara ibu korban dengan tiga saksi yang dihadirkan pada Senin (4/8), berdasarkan pesan yang dia lihat antara ibu korban dengan tiga saksi tersebut.

“Ada transfer uang dari orang-orang tersebut kepada ibu korban. Jadi komunikasinya intens. Telepon Whatsapp sampai hari-hari terakhir ini,” kata Zaenudin.

Menurutnya, berdasarkan saksi yang dihadirkan pihaknya tersebut semakin menguatkan bahwa perkara ini adalah murni rekayasa. Semua BAP yang sudah dibuat oleh penyidik itu semuanya tidak nyambung.

“Kami punya saksi alibi semuanya. Termasuk 16 orang saksi yang sudah dihadirkan oleh jaksa. Semuanya tidak menguatkan terjadinya tindak pidana ini,” ujar Zaenudin.

Berkaitan dengan kesaksian I, A dan S yang sebelumnya membantah adanya rekayasa BAP tersebut, Zaenudin mengatakan, hal itu adalah hak mereka. Pihaknya mengklaim bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi yang telah dihadirkan sudah cukup kuat untuk menguatkan bahwa tidak ada tindak pidana.

“Saksi yang kami hadirkan maupun jaksa selalu mengarah ke mereka (I, A dan S). Silakan publik yang menilainya,” kata Zaenudin.

Diketahui sebelumnya, pemanggilan tiga saksi berinisial I, A dan S itu didasari atas kesaksian kakak kandung korban, yang menyebut bahwa tiga saksi itu telah memerintah atau merekayasa BAP saat korban memberikan keterangan.

Meski demikian, tudingan-tudingan itu kemudian dibantah oleh ketiga saksi tersebut. Justru ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan antara ibu korban dengan Rudy Kurniawan.

“Sidang kasus RK ini kami diundang sebagai saksi karena nama kami disebut-sebut dalam sidang sebelumnya, oleh saksi yang merupakan kakak kandung korban,” ujar saksi berinisial S usai persidangan, Senin (4/8).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X