Senin, 22 Desember 2025

Duh! Rumah Makan di Abadijaya Depok Dipastikan Tak Punya SLF

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Tampak rumah makan di Jalan Tole Iskandar RT1/1 Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya.  (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK )
Tampak rumah makan di Jalan Tole Iskandar RT1/1 Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM – Bangunan yang diduga rumah makan di Jalan Tole Iskandar, RT1/1, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, yang berdiri langsung di pinggir Kali Kupet atau Kali Sugutamu, masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Terutama pada lingkungan sekitar.

Walaupun sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rumah makan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga saat ini, yang menjadi syarat wajib dalam memiliki bangunan besar.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, bangunan rumah makan tersebut dipastikan belum mengantongi SLF bukti memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku, serta sesuai dengan peruntukannya.

“Belum ada, infonya memang saat ini lagi berproses hingga saat ini,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (11/8).

Suryana Yusuf mengatakan, pembuatan SLF memang harus mendapatkan IMB terlebih dahulu yang dikeluarkan langsung pemerintah.

“Dalam prosesnya, kelaikan bangunan akan dihitung oleh konsultan bangunan, bisa bisa terbit SLF,” kata dia.

Baca Juga: Depok Dikepung 16 Titik Banjir, Ini Daftar Lokasinya!

Suryana Yusuf memastikan, SLF yang saat ini sedang berproses akan secapatnya keluar. Sebab, konsultan sudah memperhitungkan matang-matang bangunan tersebut hingga berdiri kokoh.

“Jika memang belum laik, konsultan tersebut menginfokan kepada pemilik untuk memperbaikinya, hingga sesuai aturan,” tutur dia.

Menjawab polemik terbitnya IMB, Suryana Yusuf memastikan, bahwa rumah makan tersebut sudah memenuhi syarat dalam pembangunan, hingga bisa terbit IMB.

“Memang sebelumnya ada kesalahan pahaman pembangunan, sebelum jadi kami sarankan untuk memperbaikinya hingga sesuai aturan, hingga ia hanya membuat turap dan bangunya sudah berjarak 10 meter dari sepadan sungai,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh mengakui, pihaknya telah melakukan tinjauan terhadap rumah makan tersebut yang disinyalir melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS).

“Kami sudah pernah meninjau pada 25 April 2025 didampingi DPMPTSP dan minta agar sesuai dengan aturan sepadan kali,” ungkap dia.

Khairulloh sudah mengetahi bangunan tersebut sudah memiliki IMB yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah.

“Setahu saya sudah ada IMB, nanti akan kami tanya lagi ke bagian perizinan,” tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X