RADARDEPOK.COM – Bangunan yang diduga rumah makan di Jalan Tole Iskandar, RT1/1, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, yang berdiri langsung di pinggir Kali Kupet atau Kali Sugutamu, masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Terutama pada lingkungan sekitar.
Walaupun sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rumah makan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga saat ini, yang menjadi syarat wajib dalam memiliki bangunan besar.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, bangunan rumah makan tersebut dipastikan belum mengantongi SLF bukti memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku, serta sesuai dengan peruntukannya.
“Belum ada, infonya memang saat ini lagi berproses hingga saat ini,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (11/8).
Suryana Yusuf mengatakan, pembuatan SLF memang harus mendapatkan IMB terlebih dahulu yang dikeluarkan langsung pemerintah.
“Dalam prosesnya, kelaikan bangunan akan dihitung oleh konsultan bangunan, bisa bisa terbit SLF,” kata dia.
Baca Juga: Depok Dikepung 16 Titik Banjir, Ini Daftar Lokasinya!
Suryana Yusuf memastikan, SLF yang saat ini sedang berproses akan secapatnya keluar. Sebab, konsultan sudah memperhitungkan matang-matang bangunan tersebut hingga berdiri kokoh.
“Jika memang belum laik, konsultan tersebut menginfokan kepada pemilik untuk memperbaikinya, hingga sesuai aturan,” tutur dia.
Menjawab polemik terbitnya IMB, Suryana Yusuf memastikan, bahwa rumah makan tersebut sudah memenuhi syarat dalam pembangunan, hingga bisa terbit IMB.
“Memang sebelumnya ada kesalahan pahaman pembangunan, sebelum jadi kami sarankan untuk memperbaikinya hingga sesuai aturan, hingga ia hanya membuat turap dan bangunya sudah berjarak 10 meter dari sepadan sungai,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh mengakui, pihaknya telah melakukan tinjauan terhadap rumah makan tersebut yang disinyalir melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS).
“Kami sudah pernah meninjau pada 25 April 2025 didampingi DPMPTSP dan minta agar sesuai dengan aturan sepadan kali,” ungkap dia.
Khairulloh sudah mengetahi bangunan tersebut sudah memiliki IMB yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah.
“Setahu saya sudah ada IMB, nanti akan kami tanya lagi ke bagian perizinan,” tutur dia.
Artikel Terkait
Pemkot Depok Bagikan 8.000 Bendera, Walikota Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus
Dedi Mulyadi Didugat ke PTUN, Pemprov Jabar Dituding Mulai Intimidasi FKSS
Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Rombel Bersifat Temporer, Begini Penjelasan Anggota DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad
Siapa Lolos! Berkas Bacalon Ketua KNPI Depok Diumumkan Jumat
Duh! Serapan APBD Depok Baru 39,96 Persen, Ini Rinciannya
Pemkot Depok Sabet Penghargaan KLA Tujuh Kali Berturut, Walikota Supian Suri : Kota yang Lahirkan Generasi Hebat
Depok Dikepung 16 Titik Banjir, Ini Daftar Lokasinya!