RADARDEPOK.COM-LSM Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI) melaporkan temuan pengeboran air tanah illegal di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sebagai informasi, LSM KOPI menemukan sedikitnya tiga titik pengeboran air tanah illegal di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kini, laporan itu akan diproses Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Ketua LSM KOPI, Siswadi mengungkapkan, laporan soal temuan tiga titik pengeboran air tanah illegal di wilayah Kecamatan Tapos itu bakal digarap Satpol PP Jawa Barat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Saya sudah mengadukan persoalan ini ke Pemda Jawa Barat melalui Satpol PP. Satpol PP kan ada penyidik pegawai negeri sipilnya, dan itu sudah diproses,” jelas Siswadi kepada Radar Depok, Rabu (13/8).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Didugat ke PTUN, Pemprov Jabar Dituding Mulai Intimidasi FKSS
Menurut Siswadi, investigasi pengeboran air tanah ilegal yang dilakukan LSM KOPI kini berbuah manis, lantaran Satpol PP Provinsi Jawa Barat telah memproses temuan itu dan segera turun ke lokasi.
Berdasarkan hasil investigasi, kata Siswadi, pihaknya mendapati pengakuan dari pengelola yang membenarkan adanya praktik pengeboran air tanah tak berizin, atau ilegal.
“Maka, ketika dia tanpa izin secara otomatis akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai pengelolaan air. Itu adanya di Jawa Barat, Perda itu Perda produk Jawa Barat,” tutur Siswadi.
Dalam Perda itu, beber Siswadi, tertuang ketentuan dan sanksi atas pengeboran air tanah ilegal. Bahkan, praktik itu bertentangan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2029 terkait pengelolaan air tanah, yang dapat berujung pada hukuman pidana.
“Eksploitasi air yang berlebihan ini, dampaknya sangat negatif terhadap lingkungan nanti di sekitar itu. Maka, LSM KOPI yang peduli terhadap lingkungan, kami mengupayakan agar ini sesegera mungkin dievaluasi,” jelas Siswadi.
Lebih lanjut, Siswadi meminta, Pemkot Depok untuk menggalakan fungsi pengawasannya, agar tidak terkesan tutup mata terhadap praktik pengeboran air tanah ilegal.
“Bahkan, kemarin di DPRD Depok sudah lebih dari tujuh tahun, padahal setahu kami pengakuan di lapangan itu berjalan hampir dua atau tiga tahun. Tapi ternyata ada yang disampaikan oleh seorang dewan itu hampir tujuh tahun lebih,” beber Siswadi.
Sehingga, Siswadi menilai, Pemkot Depok kendor dalam melakukan pengawasan terhadap praktik pengeboran air tanah ilegal.
“Temuan dari tim investigasi kami ada tiga titik,” sebut Siswadi.
Artikel Terkait
M Faizin Dorong Percepatan Pembangunan Renovasi hingga Ruang Kelas Baru di Sekolah, Segini Anggaran yang Digelontorkan Pemprov Jabar
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Walikota Depok : Kami Ikuti Kebijakan Pemprov Jawa Barat
Hanif Faisol Minta PIK Kelola Sampahnya Sendiri, Jangan Bebani Pemprov Jakarta!
Sudah Penuhi Kebijakan 50 Siswa Satu Rombel, SMAN 1 Depok Tunggu Tambahan AC dari Pemprov Jabar
Dedi Mulyadi Bersama Bapenda Beberkan Sumber Pendapatan Pemprov Jawa Barat, Tegaskan untuk Pembangunan dan Infrastruktur