Senin, 22 Desember 2025

Pengeboran Air Tanah Ilegal di Depok Dilaporkan LSM KOPI ke Pemprov Jawa Barat : Penyidik Satpol PP Jabar Bakal Turun Tangan

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 05:30 WIB
Ketua LSM KOPI, Siswadi saat menyerahkan berkas temuan pengeboran air tanah ilegal di Kecamatan Tapos, Kota Depok kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN LSM KOPI)
Ketua LSM KOPI, Siswadi saat menyerahkan berkas temuan pengeboran air tanah ilegal di Kecamatan Tapos, Kota Depok kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN LSM KOPI)

RADARDEPOK.COM-LSM Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI) melaporkan temuan pengeboran air tanah illegal di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Sebagai informasi, LSM KOPI menemukan sedikitnya tiga titik pengeboran air tanah illegal di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kini, laporan itu akan diproses Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Ketua LSM KOPI, Siswadi mengungkapkan, laporan soal temuan tiga titik pengeboran air tanah illegal di wilayah Kecamatan Tapos itu bakal digarap Satpol PP Jawa Barat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Saya sudah mengadukan persoalan ini ke Pemda Jawa Barat melalui Satpol PP. Satpol PP kan ada penyidik pegawai negeri sipilnya, dan itu sudah diproses,” jelas Siswadi kepada Radar Depok, Rabu (13/8).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Didugat ke PTUN, Pemprov Jabar Dituding Mulai Intimidasi FKSS

Menurut Siswadi, investigasi pengeboran air tanah ilegal yang dilakukan LSM KOPI kini berbuah manis, lantaran Satpol PP Provinsi Jawa Barat telah memproses temuan itu dan segera turun ke lokasi.

Berdasarkan hasil investigasi, kata Siswadi, pihaknya mendapati pengakuan dari pengelola yang membenarkan adanya praktik pengeboran air tanah tak berizin, atau ilegal.

“Maka, ketika dia tanpa izin secara otomatis akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai pengelolaan air. Itu adanya di Jawa Barat, Perda itu Perda produk Jawa Barat,” tutur Siswadi.

Dalam Perda itu, beber Siswadi, tertuang ketentuan dan sanksi atas pengeboran air tanah ilegal. Bahkan, praktik itu bertentangan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2029 terkait pengelolaan air tanah, yang dapat berujung pada hukuman pidana.

“Eksploitasi air yang berlebihan ini, dampaknya sangat negatif terhadap lingkungan nanti di sekitar itu. Maka, LSM KOPI yang peduli terhadap lingkungan, kami mengupayakan agar ini sesegera mungkin dievaluasi,” jelas Siswadi.

Lebih lanjut, Siswadi meminta, Pemkot Depok untuk menggalakan fungsi pengawasannya, agar tidak terkesan tutup mata terhadap praktik pengeboran air tanah ilegal.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bersama Bapenda Beberkan Sumber Pendapatan Pemprov Jawa Barat, Tegaskan untuk Pembangunan dan Infrastruktur

“Bahkan, kemarin di DPRD Depok sudah lebih dari tujuh tahun, padahal setahu kami pengakuan di lapangan itu berjalan hampir dua atau tiga tahun. Tapi ternyata ada yang disampaikan oleh seorang dewan itu hampir tujuh tahun lebih,” beber Siswadi.

Sehingga, Siswadi menilai, Pemkot Depok kendor dalam melakukan pengawasan terhadap praktik pengeboran air tanah ilegal.

“Temuan dari tim investigasi kami ada tiga titik,” sebut Siswadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X