Senin, 22 Desember 2025

Tiga Titik Pengeboran Air Tanah Ilegal di Depok Disegel, Wakil Walikota Pastikan Sidak dan Penyegelan Akan Berlanjut

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 05:35 WIB
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Satpol PP, TNI, Polri, DPRD, serta dinas terkait melakukan sidak pengeboran air ilegaal, Kamis (21/8). (ISTIMEWA)
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Satpol PP, TNI, Polri, DPRD, serta dinas terkait melakukan sidak pengeboran air ilegaal, Kamis (21/8). (ISTIMEWA)

RA DARDEPOK.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membongkar praktik jual beli air tanah ilegal di wilayah Kecamatan Tapos yang mampu menyuplai hingga 50 mobil tangki air setiap hari tanpa izin resmi, salah satu di antaranya bahkan tercatat sebagai pelanggan PT Tirta Asasta.

Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah mengungkapkan, terdapat tiga titik pengeboran air tanah ilegal yang disegel Pemkot Depok. Beberapa di antaranya terletak tidak jauh dari kantor pemerintahan.

“Dari enam titik pengeboran air tanah ilegal di Tapos hari ini tiga lokasi langsung disegel yakni yang di pintu masuk belakang Podomoro, belakang Kantor Camat Tapos, dan yang depan Damkar Tapos,”sebut Chandra Rahmansyah kepada Radar Depok, Kamis (21/8).

Baca Juga: UPS Harjamukti Tak Beroperasi Gegara Terbatas Akses, Wakil Walikota Depok Turun Langsung ke Lokasi

Menurut Chandra Rahmansyah, sidak itu akan dilanjutkan pada Jumat (22/8) yang jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penyegelan.

“Sisanya 3 lagi akan dilanjutkan besok,” tutur Chandra Rahmansyah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraini menegaskan, penggunaan air tanah memang diperbolehkan, tetapi harus sesuai izin dan memperhatikan aspek konservasi.

“Walaupun air bawah tanah diperkenankan, tetap harus ada izinnya, dan hampir semuanya belum terpenuhi,” jelas Reni.

Baca Juga: Cipayung Plus Geruduk Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah, Bahas Forum Uji Kelayakan Calon Ketua DPD KNPI Depok

Salah satunya, beber Reni, CV Kapten Water yang diketahui sudah menjadi pelanggan PDAM. Namun, pemanfaatannya belum maksimal karena masih mengandalkan sumur bor.

“Kalau memang mau pakai PDAM ya harus konsisten, dan tetap koordinasi. Apalagi kalau air PDAM itu dikomersialkan,” tambah Reni.

Selain itu, ungkap Reni, lokasi usaha yang berada di tepi jalan dengan akses terbatas dinilai berpotensi mengganggu aktivitas warga sekitar, termasuk sekolah dan pekerja.

“Kalau air bawah tanah, wajib ada izin. Kalau PDAM, silakan konfirmasi langsung ke pihak PDAM terkait mekanismenya,” tandas Reni. ***

Baca Juga: Festival Ciliwung 2025 Lestarikan Keberlangsungan Sungai, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah Ungkapkan Hal Ini

Tentang Tiga Titik Pengeboran Air Tanah Ilegal Disegel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X