RADARDEPOK.COM – Pemerintah Kota Depok resmi melantik Mangnguluang Mansur sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru.
Pelantikan ini berdampak pada pergeseran jabatan di lingkungan Pemkot Depok, di mana beberapa posisi strategis kini kosong dan harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiharto, menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar.
“Untuk sementara, jabatan yang kosong akan diisi oleh Plt sampai ada pejabat definitif. Untuk DPMPTSP masih dijabat oleh beliau sebagai Plt,” ungkap Rahman.
Saat ini, terdapat tiga jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon 2) yang masih kosong, yaitu: Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspemkesra), Kepala Inspektorat (Inspektur) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketiga posisi tersebut sementara diisi oleh pejabat Plt hingga proses pengisian jabatan dilakukan.
Rahman menjelaskan bahwa pengisian jabatan ini bisa dilakukan melalui seleksi terbuka atau mutasi antar jabatan pimpinan tinggi pratama. Setelah mutasi dilakukan, jabatan kosong lainnya akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai peraturan.
“Prosesnya bisa langsung seleksi terbuka, atau melalui mutasi antar jabatan terlebih dahulu,” jelasnya.
Penunjukan Plt ini menjadi langkah cepat Pemkot Depok untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ada kekosongan jabatan di tingkat eselon 2.***
Artikel Terkait
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Walikota Depok Supian Suri Resmikan Pasar Citayam Bojonggede : Bukti Nyata Kolaborasi Dua Daerah
Pemkot Depok Buka Peluang Kerja untuk 100 Orang, 10 Orang ke Luar Negeri : Ini Kata Walikota Supian Suri
Kejurprov Jabar 2025, Muaythai Depok Sabet Medali
Bukan Main! 76 TPS Liar di Depok Hasilkan 33 Ton Sampah, DLHK Targetkan Tahun Ini Zero
Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Berbau Politis, Pegawai Sebut Kasus Sertifikat K3 sebagai "Barang Lama" hingga Ungkit Afiliasi Partai Politik
Tepis Terjaring OTT dan Pemerasan, Nyatanya Bang Noel Kantongi Rp3 Miliar pada Desember 2024 dari Kasus Sertifikasi K3