RADARDEPOK.COM-Penyidik satuan reserse kriminal umum Polres Metro Depok menetapkan PU (40) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Hal ini berdasarkan surat ketetapan Nomor : S Tap.Tsk/154/VII/RES/1.11/2025/Satreskrim.
Mengacu pada surat penetapan tersebut, sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh pelapor Dirut PT. Harapan Motor Sejahtera, melalui Kuasa Hukumnya Kitson Sianturi.
Baca Juga: Cobain Serunya Naik Mountain Coaster, Wahana Baru di Tempat Wisata Goalpara Tea Park!
"Ya saudara PU sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana hal tersebut diuraikan dalam surat pemberitahuan penetapan Tersangka yg dikirimkan penyidik Reskrim Polres Metro Depok tertanggal 8 juli 2025 kepada kami," terang Kitson Sianturi.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka diketahui PU di sangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 374 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana.
"Dari pasal yang disangkakan oleh penyidik, maka Tersangka PU sudah semestinya atau wajib untuk di tahan, oleh karenanya kita minta kepada penyidik Reskrim Polres Metro Depok untuk segera menahan tersangka," tegas Kitson Sianturi.
Laporan polisi dengan nomor : LP/B/1904/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 September 2024 bermula saat Dirut PT.Harapan Motor Sejahtera mengetahui jika Tersangka PU yang menjabat sebagai Direktur perusahaan PT. Harapan Motor Sejahtera pada saat itu diduga mengambil uang perusahaan tanpa seizin Direktur Utama dan/atau Komisaris Perusahaan dengan alasan pinjaman karyawan dan pembayaran beberapa bon perusahaan.
Baca Juga: 17 Pejabat Pemkab Bogor Saling Berebut Tiga Kursi Kepala Dinas, Ini Nama-Namanya
Atas tindakan yang dilakukan Tersangka tersebut Perusahaan mengalami kerugian kurang-lebih sekitar Rp829 Juta.
"Sampai saat ini Tersangka PU masih belum mengembalikan kerugian yang dialami Perusahaan, oleh karenanya kita berharap agar penyidik segera menahan tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kitson Sianturi.***
Artikel Terkait
Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok jadi Lima Orang, Penyelidikan Terus Berlanjut
Dedi Mulyadi Soroti Kasus Pembakaran Mobil Polisi : Depok Harus Zero Premanisme, Total Sudah Enam Tersangka
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Kawal Terus!
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Dahlan Iskan Menjadi Tersangka tidak Benar
Empat Prajurit TNI jadi Tersangka Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, Puspom Masih Periksa 16 Prajurit Lainnya