Minggu, 21 Desember 2025

Ketua Kadin Depok Dipolisikan Gegara Dugaan Cek Kosong Senilai Rp320 Juta, Pelapor : Tadinya Panggilnya Manis Banget, Abangku-abangku

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:13 WIB
Steven Izaac Risakotta, Kuasa Hukum Arifin Tjokro saat menunjukan surat laporan Polisi atas dugaan cek kosong yang dilakukan Ketua Kadin Depok, Miftah di Polres Depok, Selasa (26/8). (ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK)
Steven Izaac Risakotta, Kuasa Hukum Arifin Tjokro saat menunjukan surat laporan Polisi atas dugaan cek kosong yang dilakukan Ketua Kadin Depok, Miftah di Polres Depok, Selasa (26/8). (ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Buntut dugaan penipuan cek kosong senilai ratusan juta, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar dilaporkan Steven Izaac Risakotta ke Polres Metro Depok.

Laporan polisi atas dugaan penipuan cek kosong senilai ratusan juta yang dilaporkan Steven Izaac Risakotta itu bertuang dalam laporan bernomor LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 12 Agustus 2025.

Steven Izaac Risakotta menjelaskan, dia merupakan kuasa hukum Arifin Djokro yang telah menjual aset berupa tanah di wilayah Ciseeng Bogor kepada MIftah Sunandar. Sementara, cek senilai ratusan juta merupakan pembayaran honorarium atau lawyer fee atas jasa hukum yang telah diberikan.

Dalam kasus ini, Miftah Sunandar telah membeli tanah tersebut senilai Rp9,2 miliar dari Arifin Djokro dengan luas 1 hektar.

“Kami cek ternyata ceknya kosong dari perbankan. Kami cek saldo lagi, ternyata selama buka rekening cuma ada dana sebesar Rp2,1 juta,” ungkap Steven Izaac Risakotta kepada Radar Depok.

Baca Juga: Kadin Depok Kepincut Komitmen Supian-Chandra Libatkan Pengusaha Lokal Dalam Pembangunan, Pedagang Kecil Pasti Dapat Untung!

Steven Izaac Risakotta menuturkan, seharusnya cek tersebut senilai Rp320 juta sebagai pembayaran honorarium atau lawyer fee atas jasa hukum yang telah diberikannya dalam transaksi ini.

“Lawyer fee saya itu dibayarkan setelah klien saya mendapatkan pembayaran atau penjualan aset baru diberi kepada saya,” tutur Steven Izaac Risakotta.

Lebih lanjut, Steven Izaac Risakotta menerangkan, Arifin Tjokro telah menjual asetnya kepada Miftah. Meskipun nilai total penjualan aset mencapai miliaran rupiah, Miftah memilih untuk membayarnya secara mencicil. Pembayaran honorarium Steven sebesar Rp320 juta seharusnya menjadi bagian dari pembayaran tersebut.

Selanjutnya, Steven mencoba mencairkan cek senilai Rp320 juta yang diberikan Miftah di Bank BJB Cabang Tebet pada tanggal 10 Juli 2025, namun ditolak karena saldo tidak mencukupi.

Kemudian, Steven kembali melakukan pengecekan di Bank BJB Cabang Kota Depok pada tanggal 14 Agustus, akan tetapi ditolak lagi karena saldo tidak ada sebesar Rp320 juta seperti yang tertera pada cek yang diberikan Miftah.

Baca Juga: Dialog Publik Kadin Depok : Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Akan Libatkan Pengusaha Lokal Dalam Pembangunan, Begini Manfaatnya Bagi Pedagang Kecil

“Kami cek, ternyata ceknya kosong dari perbankan. Kami cek saldo lagi, ternyata selama buka rekening cuma ada dana sebesar Rp2,1 juta,” ungkap Steven.

Steven juga menyebutkan bahwa ia telah berupaya menghubungi Miftah untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi tidak mendapatkan respons.

“Tadinya panggilnya manis banget, abangku-abangku. Begitu kita kejar dengan hasil cek tersebut, eh malah kayak baca koran. Saya WhatsApp panjang lebar, berminggu-minggu pun tidak direspons,” jelas Steven Izaac Risakotta. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X