Minggu, 21 Desember 2025

BPN Kota Depok Luncurkan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik, Lebih Aman Dibandingkan Dokumen Fisik 

- Senin, 8 September 2025 | 07:35 WIB
Peluncuran layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik di Kantor BPN Kota Depok, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)
Peluncuran layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik di Kantor BPN Kota Depok, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah meluncurkan pelayanan peralihan hak atas tanah elektronik, beberapa waktu lalu. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses masyarakat.

Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya mengatakan, percepatan arus digitalisasi menuntut seluruh pelayanan publik bertransformasi ke elektronik. Termasuk, peralihan hak atas tanah elektronik.

Sehingga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh kantor pertanahan di daerah mengubah seluruh layanan pertanahan ke sistem elektronik sepenuhnya.

“Langkah progresif ini tujuannya untuk membantu, mengingat banyak layanan hak atas tanah disini rasanya sudah sangat tepat diluncurkan di Kantor Pertahanan Kota Depok,” ungkap Budi Jaya.

Baca Juga: BPN Kota Depok Bantah Tudingan Mafia Tanah yang Dilontarkan Andi Tatang, Disebut Tuduhan Tanpa Dasar

Menurut Budi Jaya, selain memberikan rasa aman terhadap keaslian dokumen yang diterbitkan, sistem elektronik ini memperkuat peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

Sebelum peluncuran, BPN Depok sudah melakukan sosialisasi kepada PPAT sebagai pengguna layanan dan internal kantor. Hal ini untuk memastikan kesiapan aparatur dan pemahaman PPAT terkait layanan baru tersebut.

Sesuai data KKP 125 Kantor Pertanahan Prioritas, diperoleh infomasi layanan peralihan hak atas tanah tahun 2017 sampai 2025 di Kantor Pertanahan Kota Depok sebanyak 82.898 permohonan dengan rata-rata pertahun adalah sebanyak 8.000 permohonan untuk semua layanan peralihan hak atas tanah.

Selanjutnya, kata Budi Jaya, layanan itu meliputi peralihan hak karena jual beli, waris, hibah, lelang, inbreng, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), tukar menukar, jual beli HGB/HP Badan Hukum, pemisahan, restrukturisasi perusahaan.

Baca Juga: Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan Desak BPN Depok Jelaskan Mandeknya Proses Pencocokan Batas Lahan, Begini Duduk Perkaranya

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan elektronik ini,” tandas Budi Jaya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X