Minggu, 21 Desember 2025

Pelayanan BPN Depok Disoal! Bikin Roya Dua Bulan Belum Jadi

- Selasa, 10 Desember 2024 | 20:53 WIB
Ilustrasi : Suasana pelayanan program PELATARAN yang dilakukan BPN Kota Depok.  (DOKUMEN RADAR DEPOK)
Ilustrasi : Suasana pelayanan program PELATARAN yang dilakukan BPN Kota Depok. (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dapat kritikan. Warga Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, EP merasa kecewa dengan pelayanan di lembaga berplat merah tersebut. Keladinya, pelayanan Roya yang diajukan sejak 7 Oktober 2024 hingga hari ini (10/12) belum juga selesai.

Kepada Radar Depok, EP menjelaskan, sejak 7 Oktober 2024 sudah menyerahkan seluruh dokumen dan syarat untuk Roya atau proses yang secara resmi menghapuskan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah yang dikeluarkan oleh BPN.

Hanya saja, kata EP, sudah hampir dua bulan BPN Depok belum juga mengeluarkan. Ketika ditanya ada kendala apa, BPN berkilah karena adanya proses alih media.

Baca Juga: Konsleting Listrik, Ruang Operator CCTV BKPSDM Depok Hangus Dilahap Api 

“Saya kurang tahu kenapa bisa lama seperti ini. Biasanya proses Roya hanya atau dua hari. Bahkan bisa ditunggu. Tapi, ini sudah dua bulan belum jadi juga,” kata EP keluhnya kepada Radar Depok, Selasa (10/12).

Menurut EP, penting untuk dipahami terutama bagi individu yang mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR. Dengan menggunakan roya, mereka dianggap telah terlepas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

"Roya sertifikat merupakan cara pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di BPN. Dengan demikian, pihak yang mengambil kredit rumah dianggap telah terlepas dari segala bentuk tanggungan atas rumah atau tanah. Itu yang kami kejar saat ini," ucap EP.

Baca Juga: 16 Posyandu di Depok dapat Kucuran Hibah Rp800 Ribu

Roya sangat penting, sambung EP karena telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) No4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.***    

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X