RADARDEPOK.COM-Seorang warga Kota Depok, Achmadi tengah menghadapi sengketa hukum terkait lelang tanah miliknya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Tanah tersebut sebelumnya dijadikan agunan untuk fasilitas kredit di BPR Olympindo Sejahtera. Namun, karena gagal memenuhi kewajibannya, tanah itu dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Achmadi mengaku dirugikan atas eksekusi lelang tersebut dan merasa tidak diberi kesempatan untuk melunasi kreditnya. Merespons hal ini, Achmadi mengajukan audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Depok.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara mengatakan dalam audiensi yang dilakukan, BPN Kota Depok menawarkan opsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar jalur pengadilan.
Baca Juga: Pelayanan BPN Depok Disoal! Bikin Roya Dua Bulan Belum Jadi
“Kami telah menyampaikan beberapa opsi penyelesaian, termasuk mediasi antar pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik tanpa melalui proses hukum yang berkepanjangan,” ungkap Galang, Kamis 19 Desember 2024.
Kasus ini bermula ketika Achmadi gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar agunan yang diajukannya ke BPR Olympindo Sejahtera.
Kegagalan ini memicu pelaksanaan lelang oleh KPKNL Bogor. Achmadi mengklaim bahwa proses lelang tersebut tidak memberikan keadilan dan kesempatan yang cukup baginya untuk melunasi kredit.
Dalam upaya menyelesaikan sengketa ini, BPN Kota Depok menegaskan komitmennya untuk memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga: 7.244 Aset Bidang Tanah Pemkot Depok Belum Ada Sertifikat : Sedang Mengurus di BPN
“Kami mendukung penyelesaian yang seimbang dan mengutamakan kepentingan bersama. Mediasi adalah salah satu langkah yang kami dorong untuk menghindari konflik lebih lanjut,” jelas Galang Rambu Sukmara.
Bahwa terhadap permasalahan ini Achmadi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan Register Nomor 136/Pdt.G/2024/PN.Dpk.
“Saat ini sedang dalam tahap sidang pembuktian, dan BPN Kota Depok menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” lanjut Galang.
Dengan kasus yang masih berlangsung di pengadilan, BPN Kota Depok menyatakan akan menghormati proses hukum dan putusan yang dikeluarkan.
Artikel Terkait
BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset, Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah
Waspada! Nama Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan Dicatut untuk Penipuan, Pelaku Sempat Tawarkan Mobil ke Notaris
Semarak Hantaru 2024! Turnamen Voli Menteri ATR/BPN Cup Resmi Dihelat, Kakanwil Jabar : Iji Iji Juara Hiji
Tahun 2026, BPN Depok: Hanya SHM yang Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
Selamat Datang! Rahmat Jabat Kepala BPN Depok