Senin, 22 Desember 2025

Relokasi Kabel Udara di Jalan Raya Tapos Depok Dimulai, Akhir Tahun Ini Ditargetkan Rampung

- Sabtu, 20 September 2025 | 07:35 WIB
Proses relokasi kabel udara di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jumat (19/9). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)
Proses relokasi kabel udara di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jumat (19/9). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Tiang-tiang kabel udara di sepanjang Jalan Raya Tapos, Kota Depok, satu per satu mulai ditanggalkan. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah memindahkan jaringan utilitas itu ke bawah tanah. Pekerjaan relokasi dimulai sejak pertengahan September dan ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Depok, Denny Setiawan mengatakan, proyek itu merupakan lanjutan dari penataan utilitas serupa di titik-titik lain sebelumnya. Menurut dia, penataan jaringan kabel bawah tanah tersebut tak hanya memperindah kota, tetapi juga meningkatkan aspek keselamatan.

“Relokasi dimulai dari area Perumahan Golf Estate (kolong underpass) hingga Kantor Kecamatan Tapos dengan panjang 2.900 meter. Langkah ini juga untuk mengurangi potensi bahaya kabel udara sekaligus meningkatkan kenyamanan warga,” ujar Denny, Jumat (19/9).

Sebanyak 11 operator fiber optik ikut serta dalam proyek ini. Seluruhnya berada di bawah naungan Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) wilayah Depok–Bogor dan Telkom wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Kecamatan Tapos Depok Titik Awal Penguatan Ketangguhan Kota Hadapi Bencana, Simak Ulasan Lengkapnya

Denny berharap, seluruh operator dapat bekerja sama secara optimal agar proyek ini selesai sesuai jadwal. Dia meminta dukungan masyarakat selama proses pengerjaan berlangsung.

“Kami mohon doa, dukungan, dan kesabaran dari masyarakat. Semua ini dilakukan demi kerapihan kota serta peningkatan keamanan dan kenyamanan bersama,” tandas Denny. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X