Minggu, 21 Desember 2025

Lewat Program Eazy Passport, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Layani 62 Pemohon, Sasar Institusi yang Miliki Keterbatasan Waktu dan Mobilitas

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:35 WIB
Suasana pembuatan pasport karyawan PT Japan Indonesian Economic Center dengan layanan Eazy Passport, Imigrasi Depok. (DOKUMEN IMIGRASI DEPOK)
Suasana pembuatan pasport karyawan PT Japan Indonesian Economic Center dengan layanan Eazy Passport, Imigrasi Depok. (DOKUMEN IMIGRASI DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Sebanyak 62 orang karyawan PT Japan Indonesian Economic Center Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya mengikuti layanan Eazy Passport yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Senin (13/10). Program layanan jemput bola ini menyasar institusi yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas, sebagai bagian dari upaya peningkatan aksesibilitas pelayanan publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah menjelaskan, layanan Mobile Eazy Passport tersebut merupakan inovasi dari Imigrasi Depok untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Dalam kegiatan kali ini, puluhan permohonan paspor, baik paspor baru maupun penggantian yang habis masa berlaku, diproses langsung di lokasi perusahaan,” jelas Irvan kepada Radar Depok, Senin (13/10).

Irvan Triansyah mengatakan, layanan tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Melalui inovasi Mobile Eazy Passport, kami ingin masyarakat merasakan layanan keimigrasian yang semakin dekat dan efisien. Cukup di tempat Anda beraktivitas, kami yang akan datang untuk melayani,” kata Irvan.

Baca Juga: Langgar Aturan Imigrasi, Dua WNA Asal Afrika Diamankan di Depok

Inovasi tersebut membawa semangat kampanye pelayanan publik bertajuk ‘Kamu di situ aja, biar kami yang ke sana’, yang menekankan kemudahan dan efisiensi tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi secara langsung.

Irvan menuturkan, program Eazy Passport itu juga mendukung agenda besar pemerintah, seperti Asta Cita Presiden RI dan program akselerasi pelayanan publik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Fokus utamanya adalah pada peningkatan kualitas serta jangkauan pelayanan berbasis inovasi, terutama bagi komunitas dan institusi yang membutuhkan,” tandas Irvan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X