Senin, 22 Desember 2025

Tiga Rumah Warga di Kecamatan Tapos Rusak Parah, Walikota Depok Supian Suri Sampai Sampai Turun Tangan

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:35 WIB
Walikota Supian Suri (kanan), Lurah Leuwinanggung, Titin Sumarsih (tengah), Anggota DPRD Kota Depok, Samsul Ma’arif (kiri) saat mengunjungi RTLH di RT 3/2 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (14/9). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Walikota Supian Suri (kanan), Lurah Leuwinanggung, Titin Sumarsih (tengah), Anggota DPRD Kota Depok, Samsul Ma’arif (kiri) saat mengunjungi RTLH di RT 3/2 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (14/9). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

“Atapnya sudah rubuh semua. Rumah ini tidak bisa ditempati karena memang sudah tua dan termakan usia,” kata titin.

Meski begitu, kata Titin, bantuan sementara dari warga, kelurahan, dan Anggota DPRD Kota Depok Samsul Ma’arif serta tokoh masyarakat setempat sudah memungkinkan rumah itu untuk kembali dihuni secara terbatas. Namun, kondisinya masih jauh dari kata layak.

Baca Juga: Mampu Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan dan Urai Kemacetan, Gerry Dorong Pembangunan Jalan Tembus Jatijajar-Tapos

“Sekarang sudah bisa ditinggali, tapi masih banyak bagian yang perlu dibetulkan,” ujar Titin.

Menurut Titin, saat ini ada dua rumah di Leuwinanggung yang masuk prioritas renovasi dan telah diajukan ke Baznas. Dia berharap, kehadiran walikota akan mempercepat proses administrasi dan pencairan bantuan untuk perbaikan rumah.

“Semoga kunjungan pak wali ke sini memperlancar proses di Baznas agar renovasi bisa segera dilakukan,” tandas Titin. ***

Tentang Tiga Rumah Warga Tapos Rusak Parah

Lokasi:

Kecamatan Tapos, Kota Depok

Tanggal Kunjungan:

Selasa, 14 Oktober 2025

Lokasi Rumah Rusak Parah:

  • RT 6/12 Kelurahan Cilangkap
  • RT 1/4 Kelurahan Cilangkap
  • RT 3/2 Kelurahan Leuwinanggung

Kondisi:

  • Atap ambruk
  • 80% bagian rumah bocor
  • Tidak layak huni

Langkah Cepat Pemkot Depok:

  • Gunakan Dana Tak Terduga untuk penanganan darurat
  • Pindahkan penghuni sementara ke rumah kontrakan

Bentuk Tim Khusus Penanganan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X