Minggu, 21 Desember 2025

Disdik Depok Selaraskan Program Sekolah dan Pemerintah : Bimbing Penyusunan RKAS 2026, Pengelolaan Keuangan Wajib Transparan

- Kamis, 6 November 2025 | 08:05 WIB
Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah menyampaikan arahan pada pelaksanaan Rakor penyusunan RKAS Tahun 2026 di Aula Serbaguna Lantai 10 Gedung Dibaleka II.  (DOKUMEN DISDIK)
Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah menyampaikan arahan pada pelaksanaan Rakor penyusunan RKAS Tahun 2026 di Aula Serbaguna Lantai 10 Gedung Dibaleka II. (DOKUMEN DISDIK)

RADARDEPOK.COM-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Kota Depok menekankan pentingnya penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di satuan pendidikan, guna memberikan arah yang jelas bagi program sekolah dan selaras dengan program pemerintah.

Laporan : Andika Eka Maulana

Hal ini disampaikan langsung Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah saat Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2026 di Aula Serbaguna Lantai 10 Gedung Dibaleka II.

Baca Juga: SDN se-Kecamatan Limo Kota Depok Kumpulkan 1.298 Liter Mijel

Kegiatan yang diikuti para kepala dan bendara sekolah yang ada di Kota Depok ini, juga sebagai mengoptimalkan penggunaan sumber daya, menjamin efektivitas dan efisiensi pengeluaran dana, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyebut tahun 2026 sebagai momentum penting dalam penyelarasan program pendidikan dengan arah kebijakan nasional, terutama Kurikulum Merdeka dan penguatan Profil Pelajar Pancasila. Ia menekankan penyusunan RKAS 2026 berorientasi pada empat indikator utama.

Baca Juga: Pemilu Osis Ala SMPN 29 Depok : Edlyin jadi Ketua, Demokrasi Berjalan Sukacita

“Orientasi yang dimaksud, pertama kualitas pembelajaran mendalam (deep learning) yang menumbuhkan karakter dan kompetensi abad 21. Kedua, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan prinsip Perencanaan Berbasis Data (PBD),” ujar dia kepada Harian Radar Depok.

Menurut dia, Indikator ketiga adalah integrasi dengan sistem digital pendidikan, seperti ARKAS, SIPLah, e-Rapor, dan Dapodik, agar setiap sekolah memiliki tata kelola yang transparan dan terdokumentasi.

Baca Juga: Cuma 4 Telur Bisa Bikin Bolu Pisang Panggang Jumbo yang Lembut dan Gurih

“Keempat, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sekolah. Termasuk, kepala sekolah, bendahara, guru, komite, dan orang tua, serta agar setiap rencana benar-benar berpihak pada kebutuhan peserta didik,” kata dia.

Siti Chaerijah Aurijah menambahkan, RKAS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk mengelola sumber daya pendidikan di sekolah secara transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi A Imam Turidi Ingatkan Camat dan Lurah Se-Depok All Out Layani Masyarakat

Selain itu, lanjut dia, RKAS mencerminkan komitmen sekolah terhadap layanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik.

“Melalui koordinasi ini, kita harapkan seluruh sekolah di Kota Depok memiliki RKAS Tahun 2026 yang realistis, akurat, dan selaras dengan visi ‘Mewujudkan Bersama Depok Maju’. RKAS yang baik tidak hanya menggambarkan rencana belanja, tetapi juga strategi pencapaian indikator mutu pendidikan di setiap satuan,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X