RADARDEPOK.COM-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memberikan sosialiasi kepada pejabat fungsional, seperti kepala sekolah, guru, pengawas, penilik, hingga pamong belajar pada jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Depok, terkait kenaikan pangkat dan Uji kompetensi.
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Senin (17/11) ini, diikuti sebanyak 150 peserta.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap negara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kritik Jurnalis: Kurang Galak, Enggak Kritis, Ekonomi Jadi Sulit
“Kenaikan pangkat bagi seorang PNS bukanlah hak sebagaimana halnya gaji atau cuti. selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada pns untuk lebih meningkatkan pengabdiannya,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (17/11).
Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, pangkat diberikan pada orang yang tepat dan waktu yang tepat pula. pada peraturan lama yaitu Permenpan RB no.1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional terdapat periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap 6 periode pada tanggal 1 setiap bulan februari, april, juni, agustus, oktober, dan desember.
Baca Juga: Rutin Dilakukan, Masyarakat Rasakan Manfaat Jumat Berkah BRI KC Pancoran
“Namun sejak dikeluarkannya regulasi baru yaitu peraturan BKN nomor 4 tahun 2025 tentang periodisasi, kenaikan pangkat PNS yang mulai berlaku pada 1 oktober 2025, yang mengatur bahwa PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat 12 kali dalam setahun, dibandingkan dengan 6 kali sebelumnya, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pns dalam mempercepat pengembangan karier,” kata dia.
Menurut Siti Chaerijah Aurijah, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier dan memberikan insentif bagi pns dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
Baca Juga: Jadi Pusat Perhatian, Karya Warga Binaan Lapas Cibinong Curi Perhatian Publik di Imipas Run 2025
Selain itu, lanjut Siti Chaerijah Aurijah, jika jabatan fungsional yang akan mengusulkan kenaikan pangkat disertai dengan kenaikan jenjangnya maka wajib mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang, sebagai syarat wajib dalam usulan kenaikan pangkatnya.
“UKKJ merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi. Dimana, prosespendaftaran ukkj dilakukan pada akun simpkb masing-masing jabatan fungsional,” kata dia.
Baca Juga: Cuaca Tidak Menentu, Farabi Minta Masyarakat Waspada Bencana dan Penyakit
Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, aturan ini pula yang mengatur tentang penyesuaian angka kredit konvensional menjadi penetapan angka kredit integrasi. Pada aturan yang lama untuk mendapatkan angka kredit menggunakan usulan dupak, namun aturan baru, angka kredit langsung dikonversi dari predikat kerja (skp).
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar fungsional guru, pengawas, penilik dan pamong dapat memahami peraturan baru tentang jabatan fungsional dan dapat memahami mekanisme uji kompetensi yang menjadi syarat dalam kenaikan jenjang dan kenaikan pangkat jabatan,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Arwin Rangkuti Nahkodai PGRI Pancoranmas, Disdik : Sinergi Membangun Ekosistem Pendidikan Inklusif, Adaptif, dan Berkeadilan
Disdik Kota Depok Komitmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Disdik Kota Depok Minta Sekolah Tertib Arsip
Disdik Depok Selaraskan Program Sekolah dan Pemerintah : Bimbing Penyusunan RKAS 2026, Pengelolaan Keuangan Wajib Transparan