Minggu, 21 Desember 2025

Bukti Nyata! 6.392 Pekerja Rentan di Kota Depok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Selasa, 25 November 2025 | 06:40 WIB
Penyerahan simbolis BPJS Ketenagakerjaan kepada Walikota Depok, Supian Suri di Balaikota Depok, Senin (24/11/2025).  (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
Penyerahan simbolis BPJS Ketenagakerjaan kepada Walikota Depok, Supian Suri di Balaikota Depok, Senin (24/11/2025). (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok secara resmi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 6.392 pekerja informal rentan di Kota Depok melalui Program Perlindungan Pekerja Informal Rentan Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan simbolis BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.

Baca Juga: Flyover Margonda – Juanda Depok Terealisasi, Hamzah : Semua Sepakat

Penyerahan secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli kepada Wali Kota Depok, Supian Suri yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur pada apel pagi, Senin (24/11/25).

Program ini diperuntukan kepada pekerja yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan risiko pekerjaan yang tinggi, seperti pedagang kecil, pekerja harian lepas, pengemudi ojek pangkalan, pelaku usaha mikro, dan sektor informal lainnya. Penerima manfaat akan terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Baca Juga: Sukseskan Program Kemnaker RI : Kepala Lapas Cibinong Beri Motivasi Kepada Peserta Magang Batch II

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa sinergi pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam memastikan perlindungan ini tepat sasaran dan seluruh data penerima bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan iuran kepesertaan telah dibayarkan penuh untuk seluruh pekerja yang terdaftar.

“Pekerja informal adalah kelompok yang memiliki risiko tinggi namun sering kali belum terlindungi. Dengan dukungan Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Depok, sebanyak 6.392 pekerja di Kota Depok kini dapat bekerja dengan rasa aman karena terlindungi program JKK dan JKm, pendistribusian kartu kepesertaan kepada para pekerja tersebut melalui kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Depok, atau bisa di cek langsung di aplikasi sapa warga.” ujar Novarina Azli.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Makin Berkesan dengan Camping di Syahdunya Aliran Sungai Puncak Ini!

Program perlindungan pekerja informal rentan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong inklusi perlindungan sosial di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Setiap pekerja berhak hidup aman dan sejahtera. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pekerja rentan, untuk segera mengecek statusnya di aplikasi Sapa Warga, pilih menu Jamsostek, lalu memasukkan NIK sesuai KTP.” tutup Novarina.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X