Minggu, 21 Desember 2025

Lima Dinas di Pemkot Depok Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas Sinergi Perlindungan Pekerja

- Senin, 29 September 2025 | 12:40 WIB
Walikota Depok, Supian Suri dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli (hijab biru) bersama lima Kepala Dinas yang mendapat apresiasi atas sinerginya memberikan perlindungan para pekerja (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
Walikota Depok, Supian Suri dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli (hijab biru) bersama lima Kepala Dinas yang mendapat apresiasi atas sinerginya memberikan perlindungan para pekerja (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COMBPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok bersama Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi meluncurkan integrasi sistem pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli bersama Wali Kota Depok, Supian Suri memberikan Sertifikat Penghargaan kepada DPMPTSP Kota Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, Dinas Kesehatan Kota Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang terjalin.

Baca Juga: Alun-alun Cirimekar Jadi Lokasi Kick Off Bulan Bakti Karang Taruna

Melalui inovasi integrasi sistem, masyarakat dan perusahaan kini dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung melalui website resmi perizinan Kota Depok, tanpa harus datang ke kantor cabang.

Novarina menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan, khususnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Langkah Tegas Peningkatan Kualitas MBG, Mulai dari Penutupan SPPG Bermasalah Hingga Wajib Memiliki Sertifikat SLHS

“Melalui integrasi ini, pemberi kerja yang sedang mengurus perizinan di DPMPTSP Kota Depok sekaligus dapat melakukan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentu akan memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Depok,” ungkap Novarina.

Novarina menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan izin bagi Yayasan dan sekolah di bawah ekosistem Dinas Pendidikan Kota Depok, Klinik, Apotek, dan Optik di bawah ekosistem Dinas Kesehatan Kota Depok dan Perusahaan pelaksana proyek di sektor jasa konstruksi yang berada di bawah ekosistem Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.

Baca Juga: SD Islam Ramah Anak di Kota Depok Kenalkan Berbagai Program Melalui Open House

“Kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama dalam memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang cepat, tepat, dan menyeluruh.” tambahnya.

Harapannya dengan langkah strategis ini dapat menjadi langkah awal untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kota Depok, sekaligus menjadi contoh sinergi positif antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X