Minggu, 21 Desember 2025

980 Warga Kelurahan Sukmajaya Depok Diguyur 19.600 Kilogram Beras dan 3.920 Liter Minyak Goreng, Begini Kata Lurah

- Kamis, 11 Desember 2025 | 05:35 WIB
Warga Sukmajaya melakukan administarasi untuk menerima BPNT di Aula Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (10/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Warga Sukmajaya melakukan administarasi untuk menerima BPNT di Aula Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (10/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kelurahan Sukmajaya, menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode Oktober dan November 2025 berupa 19.600 kilogram beras dan 3.920 liter minyak goreng yang dikucurkan melalui Badan Pangan Nasional dan Bulog di Aula Kelurahan, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, selama dua hari.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat.

Lurah Sukmajaya, Mulyadi menjelaskan, sebanyak 980 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sukmajaya. Penyaluran berlangsung selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu (9–10 Desember 2025).

“Setiap KPM menerima dua karung atau 20 kilogram beras serta empat liter minyak goreng,” jelas Mujahidin kepada Radar Depok, Rabu (10/12).

Baca Juga: Kelurahan Sukmajaya Depok Wakili Kecamatan di Lomba Pokmas : Pembangunan Drainase Kemang 2 Jadi Sorotan

Mulyadi mengatakan, dari total PKM diwilayahnya terdapat 155 data penerima yang tidak dapat ditemui.

“Ada yang orangnya sudah tidak tinggal disini, ada yang sudah meninggal, dan berbagai alasan lainnya,” ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, sisa sembako yang tidak bertuan, nantinya akan disalurkan lagi kepada penerima yang memenuhi kriteria menurut Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

“Nanti dari Dinsos akan mengirimkan nama-nama sesuai kelompok desil yang dianggap memenuhi kriteria,” ujar Mulyadi.

Setelah menerima data tersebut, lanjut Mulyadi, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan pengurus wilayah setempat.

Baca Juga: 40 Anak di Kelurahan Sukmajaya Depok Terima Asupan Gizi Bergilir Selama 56 Hari, Lurah Mulyadi : Bukan Sekadar Formalitas

“Kita kasih tau ke RW nya. Misalnya Misalnya Pak RW, dari RW-nya ada empat kuota, nanti Pak RW yang memberitahu warganya yang memang membutuhkan,” terang Mulyadi.

Mulyadi memastikan, seluruh proses pergantian penerimaan bantuan tersebut dilaksanakan setelah KPM pokok yang utama mendapatkan haknya terlebih dahulu.

“Pembagian untuk yang pengganti ini nanti dilaksanakan setelah PKM yang pokok menerima semuanya. Nanti ada berita acara penggantinya. Jadi tetap, nama penerimanya itu bukan dari kami,” tegas Mulyadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X