RADARDEPOK.COM - Perkuat peran Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok menggagas adanya 20 penghulu pada KUA di setiap kecamatan.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat saat melaksanakan kegiatan Capacity Building Revitalisasi KUA di Hotel Bumi Wiyata, Kecamatan Beji.
Baca Juga: Dana Bantuan Naik, Ini Tanggapan Partai di Depok
Menurut Enjat Mujiat, angka tersebut merupakan jumlah ideal setiap KUA kecamatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
"Terpenuhinya kebutuhan penghulu merupakan upaya kami dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Idealnya, setiap KUA kecamatan memiliki 20 penghulu dan ini merupakan goals kami," kata Enjat Mujiat kepada Radar Depok.
Baca Juga: Camat Tapos Himbau Pemilik Kambing untuk Tingkatkan Keamanan
Enjat Mujiat menerangkan, setidaknya ada tiga konsep perubahan yang dilakukan yakni perubahan sistem dan tata kelola, perubahan mindset atau pola pikir serta perubahan sarana dan prasarana.
"Perubahan sistem dan tata kelola berarti, harus adanya manajemen perubahan, yaitu pendekatan yang terstruktur dan digunakan untuk membantu tim, individu ataupun organisasi untuk perubahan dari kondisi sekarang ke kondisi yang lebih baik," jelas Enjat Mujiat.
Baca Juga: Rangkaian Dies Natalis Ke-73 UI Depok Resmi Ditutup, Sampai Ada Penampilan Yura Yunita
Enjat Mujiat menuturkan, KUA perlu melakukan peningkatan pelayanan beriringan dengan berkembangnya teknologi. Misalnya, lewat pelayanan yang dapat didaftarkan secara online.
"KUA harus punya wajah baru layanan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat, KUA harus merubah budaya lama menuju budaya baru dan paradigma baru guna tercapainya excellent service atau pelayanan prima," beber Enjat Mujiat.
Baca Juga: Reinova : Kolaborasi Lintasi Instansi Kunci Kesuksesan Bangkitnya UMKM Masyarakat
Tahun 2023, ungkap Enjat Mujiat, pihaknya berupaya mewujudkan sejumlah hal. Misalnya KUA yang kredibel dan unggul, kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA, sarana dan prasarana yang dibutukan untuk mendukung pelayanan, sertifikasi seluruh tanah KUA menjadi tanah milik Kementerian Agama Kota Depok.
Selanjutnya, terlaksananya front office atau conter meja layanan di seluruh KUA. Sementara ini, pihaknya menargetkan setidaknya 50 persen KUA menerapkan hal tersebut.
Artikel Terkait
Berikut Ini Pasal yang Bisa Perberat Hukuman Pelaku Penganiayaan
Cita-cita Mario Dandy Buyar, Si Anak Pejabat Pajak Dikelurkan dari Kampus
2 Cara Salin Link Url TikTok Untuk Download Video Tanpa Watermark Full HD
Reinova : Kolaborasi Lintasi Instansi Kunci Kesuksesan Bangkitnya UMKM Masyarakat
SMPN 30 Depok Mulai Unjuk Prestasi di Bidang Olahraga