Minggu, 4 Juni 2023

Berikut Ini Pasal yang Bisa Perberat Hukuman Pelaku Penganiayaan

- Jumat, 24 Februari 2023 | 15:27 WIB
Pelaku Mario Dandy Satrio yang melakukan Penganiayaan terhadap David.
Pelaku Mario Dandy Satrio yang melakukan Penganiayaan terhadap David.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap pria bernama David terus menuai kecaman.

Tindakan Mario Dandy Satriyo dianggap sangat sadis, terutama setelah beredar video yang diduga diambil ketika peristiwa terjadi.

Mario Dandy Satriyo sendiri dalam kasus ini disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Pasal penganiayaan berat seperti yang disebutkan dalam Pasal 351 KUHP sendiri hanya mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Setinggi-tingginya adalah 7 tahun apabila korban sampai meninggal dunia.

Dikutip dari jawapos.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, masih ada beberapa pasal lain yang bisa digunakan untuk memperberat hukuman Mario Dandy Satriyo. Yaitu pasal percobaan pembunuhan.

Pasal percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP, dimana ancaman hukumannya yakni dikurangi satu pertiga dari ancaman pokok.

Sebagai contoh, apabila hukuman pokok adalah pidana mati atau seumur hidup, maka hukuman percobaan bisa sampai 15 tahun penjara.

“Ya alternatif 338 atau 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ungkap Abdul Fickar Hadjar, pada Jumat (24/2).

Pasal 338 KUHP membahas pidana pembunuhan. Pasal ini bisa dikenakan jika David selaku korban tidak terselamatkan.

Selain itu, status David sebagai anak di bawah umur juga bisa memperberat ancaman hukuman Mario.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang berbunyi; setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.

Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David langsung dibawa ke gang sepi. Di situ korban dipukul oleh pelaku dan rekannya sampai terkapar.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X