Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Penyerobotan Lahan di Depok, Satu Orang Meninggal

- Senin, 27 Februari 2023 | 09:10 WIB
KOMPAK : Ahli waris Bolit bin Jisan menunjukan kekompakannya pada lahan yang mereka tempati kembali di seberang Perumahan Bella Cassa, Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Minggu (26/2). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
KOMPAK : Ahli waris Bolit bin Jisan menunjukan kekompakannya pada lahan yang mereka tempati kembali di seberang Perumahan Bella Cassa, Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Minggu (26/2). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Seorang warga Depok meninggal dunia akibat adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) terhadap ahli waris Bolot bin Jisan di seberang Perumahan Bella Cassa, Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas.

Kuasa hukum ahli waris, Anton mengatakan, salah satu ahli waris yang diketahui bernama Sri Suryati itu meninggal dunia pada 2021. Musababnya, almarhumah jatuh sakit, akibat diusir dari kediamannya yang sudah lama berdiri diatas lahan tersebut.

Baca Juga: Mengikuti Kegiatan BMI Ranting Cinangka di Rivera, Cegah DBD dan Mengedukasi Masyarakat

"Ketika tanah itu diambil oleh orang kan tentunya ada perasaan kecewa dan stres itu wajar. Karena tanahnya leluhur diambil orang secara paksa. Karena itu, almarhumah dengan dipaksa seperti itu harus meninggalkan rumah yang ditempati beliau cukup lama itu pasti pikiran akhirnya jatuh sakit di bawa ke RS," ungkap dia kepada Radar Depok, Minggu (26/2).

Anton menerangkan, pihaknya telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak keluarga atau ahli waris dipaksa meninggalkan lokasi tersebut dan bersikap seolah sebagai juru sita.

Baca Juga: Sukarjito : Rp2,5 Juta untuk Kesehatan Lingkungan Warga Mampang Kota Depok

"Tahun 2021 kan keluarga diusir yang harusnya mereka tidak boleh melakukan eksekusi, itu sudah masuk pidana apalagi seorang lawyer mengusir dan seolah-olah dia menjadi juru sita dan itu sangat tidak boleh," ujar dia.

Menurut dia, kliennya memiliki sejumlah bukti kuat atas kepemilikan tanah dengan luas sekitar 20.000 meter persegi tersebut. Salah satunya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor168/pdt/G/PN dengan Girik C No. 3577 Persil No. 156.

Baca Juga: IMA Chapter Depok Kolaborasi FIFGrup Rayakan HUT di Alun Alun Depok, Berbagai Kegiatan Menarik Tersaji

Bahkan, beber Anton, tidak ada satupun tanah milik YPKC yang terletak diatas lahan tersebut.

"Bahwa kita perlu tekankan sekali lagi, ini adalah murni tanah milik Bolot bin Jisan yang tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk YPKC. Jadi, minggu lalu kita yakin untuk memasuki kembali tanah milik ahli waris," tegas Anton.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya tidak membawa perkara itu dalam persoalan perdata. Sebab, pelanggaran yang dilakukan adalah pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

Baca Juga: Sekilas David Latumahina, Sempat Mengajar Anak-anak Mengaji

"Kita tidak menempuh jalur perdata, yang kita tempuh itu jalur pidana. Karena, sudah masuk pidana adalah dugaan terhadap pemalsuan alas hak. Kemudian, penyerobotan. Selanjutnya juga kita melakukukan upaya ke Kementerian ATR/BPN untuk segera membatalkan SHGB ini," beber Anton.

Saat dikonfirmasi Radar Depok, tidak ada satupun pihak YPKC yang berada dilokasi tersebut. (ger)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X