Senin, 22 Desember 2025

Dua Pengedar Sabu-sabu di Depok Dihukum Seumur Hidup

- Rabu, 8 Maret 2023 | 08:15 WIB
PUTUSAN : Dua terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (6/3) (KEJARI DEPOK)
PUTUSAN : Dua terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (6/3) (KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Usai melewati rentetan persidangan. Majelis hakim memutuskan dua terdakwa pengedar sabu-sabu dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (6/3).

Adapun, kedua terdakwa itu yakni Revo Maidar Aditiya bin Muhammad Yamin Batubara dan Hyginius Ogili Als Saka bin Mama Ogili.

Baca Juga: Nih Buat Sobat Depok Rekomendasi Tempat Ngopi di Kawasan Depok yang Enak Suasananya

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) pada Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korps Adhyaksa Kota Depok yaitu Hengki Charles Pangaribuan dan Muhamad Nur Ajie Arie Achnuphi telah menuntut keduanya dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup pada sidang sebelumnya.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Revo Maidar Aditiya bin Muhammad Yamin Batubara dan Hyginius Ogili Als Saka bin Mama Ogili dihukum pidana penjara selama seumur hidup," kata Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada Radar Depok, Selasa (7/3).

Baca Juga: Viral! Selamatkan Anak 5 Tahun yang Tenggelam, 3 WNI Dapat Penghargaan dari Kepolisian Jepang

Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, putusan dalam sidang itu sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Sebab, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sidang perkara narkotika dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Revo Maidar Aditiya bin Muhammad Yamin Batubara dan Hyginius Ogili Als Saka bin Mama Ogili yang pada sidang sebelumnya terhadap para Terdakwa telah di tuntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama seumur hidup," beber Andi Rio Rahmat Rahmatu.

Baca Juga: Katar Pondok Petir Selatan Berbagi Rezeki kepada Warga

Sebelumnya, JPU Kejari Depok menjatuhkan tuntutan kepada Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, dengan hukuman penjara selama seumur hidup. JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum.

Pasalnya, kata Andi Rio Rahmat Rahmatu, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga: Cimpaeun Wakili Tapos di Tingkat Kota Depok

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata dia dalam persidangan di PN Depok, beberapa waktu lalu.

Sedangkan, terdakwa Revo Maidar Aditiya oleh JPU Muhamad Nur Ajie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga: Persez Kemirimuka Depok Santuni Yatim dan Janda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X