Kawasan Tanpa Rokok (KTR) :
-Tempat umum
-Tempat kerja
-Tempat ibadah
-Tempat bermain/tempat berkumpul anak
-Angkutan umum
-Lingkungan tempat proses belajar mengajar
-Sarana kesehatan
Penindakan :
diingatkan terkait aturan dalam Perda
Sasaran (industri dan perkantoran) :
-Medifarma
-Bayer
-Panasonic
-Xacti
Artikel Terkait
Pangkostrad Resmi Tutup Latihan Standardisasi Prajurit Kostrad XIV, Simak Pesannya
PLN UP3 Depok Tambah Daya Listrik Perumnas Margonda
Mengangkat Isu Orang Utan Tanpa Menafikan Para Ahlinya
Tegas, Walikota Depok Pesan Ini Kepala Perangkat Daerah!
Walikota Depok Bersyukur Kampung KB RW1 Jatijajar Direcheking Jabar, Ini Keunggulannya
Khitan Masal yang Digagas Yayasan Al Barqi Sukses Tanpa Ekses