Sabtu, 10 Juni 2023

Dinkes Razia KTR di Depok, Ini Hasilnya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 08:15 WIB
INSPEKSI : Dinkes Kota Depok saat melakukan pembinaan dan inskpeksi kesehatan lingkungan di Taman Herbal Insani, Kecamatan Bojongsari, Selasa (14/3). (DOK. DINKES KOTA DEPOK)
INSPEKSI : Dinkes Kota Depok saat melakukan pembinaan dan inskpeksi kesehatan lingkungan di Taman Herbal Insani, Kecamatan Bojongsari, Selasa (14/3). (DOK. DINKES KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Banyaknya warga Kota Depok yang dinilai tidak mematuhi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membuat Pemkot Depok bereaksi. Belakangan ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok gencar melakukan pembinaan ke sejumlah lokasi.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinkes Kota Depok, Zakiah mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan pembinaan KTR dan inspeksi kesehatan lingkungan di tempat rekreasi D'Kandang, Kecamatan Sawangan dan Taman Herbal Insani, Kecamatan Bojongsari.

Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Menjadi Ketua IMI terbaik se-Jawa Barat

"Salah satu dari tujuh kawasan tanpa rokok adalah tempat tempat umum diantaranya tempat tujuan wisata di Kota Depok. Kegiatan yang dilakukan adalah pembinaan dan melakukan inspeksi," kata dia kepada Radar Depok, Selasa (14/3).

Menurut Zakiah, ketentuan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda 3 Tahun 2014 tentang KTR. Sejauh ini, pihaknya belum melakukan penindakan.

Baca Juga: Irda Sosialisasi Cegah Koruspi kepada ASN di Kecamatan Tapos

"Kita turun pembinaan saja. Jika ada pelanggaran diingatkan terkait aturan dalam Perda," ujar dia.

Dia memastikan, kegiatan pembinaan dan inspeksi itu akan dilakukan hingga 21 Maret 2023 atau sebelum bulan suci Ramadan. Adapun, pihaknya akan menyasar sejumlah lokasi yang merupakan bagian dari KTR.

Baca Juga: Dinkes Gercep Terkait Keracunan Makanan di Kabupaten Bogor. Anggota Dewan Apresiasi: Jangan Lupa Antisipasi

Dalam waktu dekat ini, sebut Zakiah, Dinkes Kota Depok akan melakukan di sejumlah perusahaan ataupun perkantoran. Diantaranya Medifarma, Bayer, Panasonic, Xacti, Givaudan dan Ebara.

"Pentingnya kawasan tanpa rokok telah menjadi kewajiban kepada Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan larangan merokok pada tempat yang telah ditegaskan dan disepakati. Adapun tujuan dilakukannya pembinaan yakni untuk mengurangi kesakitan maupun kematian yang disebabkan oleh rokok," beber Zakiah.

Baca Juga: Kasus Keracunan Makanan di Desa Pangradin Meningkat Dua Kali Lipat: 140 Warga Terkena Dampak

Zakiah menerangkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memprediksika bahwa penyakit terkait rokok akan menjadi masalah kesehatan masyarakat yang utama dalam skala global. Sebabnya, jumlah perokok yang terus meningkat.

Adapun, sejumlah penyakit yang dapat ditimbulkan akibat merokok yakni impotensi, penyakit osteoporosis, gangguan kehamilan, serangan jantung koroner dan dapat mengganggu sistem pernapasan.

Baca Juga: Khitan Masal yang Digagas Yayasan Al Barqi Sukses Tanpa Ekses

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

12 Peserta Lolos Duta Genre Sukmajaya

Jumat, 9 Juni 2023 | 16:45 WIB

Kelurahan Ratujaya Cegah Warga Kena TB

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:25 WIB

516 Hewan Penular Rabies di Depok Suntik Vaksin

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:00 WIB

DLHK Depok Buat Lomba 3R untuk Bank Sampah

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:00 WIB

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB
X