Minggu, 21 Desember 2025

Kelurahan Mekarjaya Dukung Earth Hour

- Senin, 27 Maret 2023 | 06:45 WIB
Kelurahan Mekarjaya ikut matikan lampu selama satu jam dalam peringatan Earth Hour, Sabtu (25/3).
Kelurahan Mekarjaya ikut matikan lampu selama satu jam dalam peringatan Earth Hour, Sabtu (25/3).

RADARDEPOK.COM– Memperingati Earth Hour (EH) yang jatuh setiap 25 Maret. Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya mengajak seluruh masyarakat di wilayahnya untuk mematikan lampu selama 60 menit pada Sabtu (25/3), pukul 21.00 WIB-22.00 WIB.

Hal tersebut juga untuk menindak lanjuti Surat Edaran Wali Kota Nomor 617/412-DLHK tentang pemadaman lampu selama satu jam dalam rangka Earth Hour Tahun 2023, yang diberikan untuk Perangkat Daerah (PD), kecamatan, serta lurah untuk diteruskan ke masyarakat.

Lurah Mekarjaya, Nelda Purnadia Wardhani mengatakan, pihaknya sudah mengimbau warganya dalam grup WhatsApp Rukun Tetangga (RT) se-Kelurahan Mekarjaya. Nantinya, akan disebarluaskan lagi kepada seluruh warga Mekarjaya.

“Alhamduliah, respon masyarakat sangat antusias. Salah satunya respon dari SMPN 4 dia langsung membuat flayer juga terkait Earth Hour,” kata dia Kepada Harian Radar Depok, Minggu (26/3).

Baca Juga: Pasar Kemirimuka Depok Kebakaran, Api Semakin Membesar

Selain sekolah, Nelda mengatakan, pihaknya juga berhasil mengajak kantor-kantor yang berada di Kelurahan Mekarjaya dalam pemadaman lampu selama satu jam dalam rangka Earth Hour Tahun 2023.

“Kantor Kelurahan Mekarjaya pun ikut dimatikan dengan keseluruhan sebagai bukti dan contoh dalam peringatan Earth Hour (EH),” ucap dia.

Baca Juga: Pasar Kemirimuka Depok Kebakaran, Api Semakin Membesar

Sesuai dalam surat edaran tersebut, Nelda juga mengajak agar masyarakat memiliki perilaku hemat energi dalam kehidupan sehari-hari dan langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan hemat energi

“Yaitu dengan mematikan listrik yang tidak terpakai dan menggunakannya secara bijak,” tutur dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X