RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III membuka layanan dari pukul 08.00 hingga 18.30 WIB.
KPP di Kanwil DJP Jabar III meliputi wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
“Iya di KPP Kanwil DJP Jabar III membuka layanan dari pukul 08.00 hingga 18.30 WIB,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jabar III, Lucia Widiharsanti.
Baca Juga: DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah
Yang perlu disiapkan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara daring adalah nomor EFIN.

Nomor itu berfungsi untuk akses ke pajak.go.id. EFIN dapat diminta melalui twitter @kring_pajak, telepon 1500200, aplikasi M-Pajak, dan whatsapp KPP yang tersedia di pajak.go.id/unit-kerja. Panduan pelaporan tersedia di kanal Youtube @pajakjabar3.
“KPP di Kanwil DJP Jabar III juga telah membuka layanan luar kantor di sejumlah pusat perbelanjaan, perumahan, kelurahan beberapa minggu terakhir guna memberikan pelayanan yang lebih pada wajib pajak,” terang Lucia Widiharsanti.
Saat ini DJP telah memberikan layanan permohonan Lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di gawai.
Yang perlu disiapkan adalah NPWP, NIK, Nomor KTP, tempat lahir, alamat lahir dan tempat tinggal.
Kemudian Klik tombol pojok kanan bawah setelah login dan ikuti panduan yang tersedia pada aplikasi.
“Dengan waktu penyampaian SPT yang tinggal 1 hari ini seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, benar dan lengkap,” tutup Lucia Widiharsanti. ***