Senin, 22 Desember 2025

Pelajar Gagalkan Begal di Depok

- Selasa, 4 April 2023 | 04:15 WIB
Ilustrasi begal  (Foto : google)
Ilustrasi begal (Foto : google)

RADARDEPOK.COM Wahyu (15), seorang pelajar berhasil menggagalkan aksi begal yang hampir menimpa dirinya, di Jalan H. Mujait, Kecamatan Cipayung, Depok, Minggu (2/4).

Mulanya, pelaku berinisial G (26) berniat untuk membegal Wahyu. Saat itu, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau kepada korban. Bahkan, pelaku meminta motor yang sedang dikendarai korban.

Kapolsek Pancoranmas, Kompol Triharijadi mengatakan, korban melakukan perlawanan sesaat sebelum pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban.

Baca Juga: Komunitas ODOJ DPA Depok Segera Gelar Santunan 200 Yatim dan Dhuafa : Ayo Saling Bantu, Catat Tanggalnya

Dalam kejadian singkat itu, pelaku kalah dari korban. Sehingga, warga setempat berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pancoranmasa.

"Pelaku G saat akan mengancam korban untuk dimintai motor berhasil diamankan karena korban mencoba melawan sampai pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Pancoranmas," kata Kompol Triharijadi, Senin (3/4).

Kompol Triharijadi mengungkapkan, peristiwa terjadi sekitar Pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban sedang mencari makanan untuk sahur di dekat lokasi kejadian yang kemudian dipepet pelaku.

Baca Juga: Politisi PKB Depok Fahmi Khaidir Gandeng Advokat dan Kurator Muda Arselan Ruslan Melenggang di Pemilu

"Pada saat pelaku baru mau mengancam korban untuk menyerahkan barang-barang yang dimiliki, korban melawan sampai pelaku terjatuh dari motor setelah itu korban teriak begal langsung diamankan warga sekitar," jelas Kompol Triharijadi.

Lebih dalam, Kanit Reskrim Polsek Pancoranmas, Iptu Abu menuturkan, pelaku tak berhasil membawa satupun barang milik korban dalam peristiwa tersebut. Bahkan, pelalu sudah mendekam di dalam sel Polsek Pancoranmas.

Baca Juga: Ribuan warga Penuhi Gor Kostrad Menunggu Ida Dayak

"Barang pribadi milik korban tidak ada yang diambil. Pelaku dengan barang bukti sebilah pisau untuk mencoba mengancam korban sudah diamankan dan kini sudah mendekam di sel Polsek Pancoranmas," beber Iptu Abu.

Selain itu, ungkap dia, pelaku dikenakan undang-undang darurat senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X