Minggu, 21 Desember 2025

Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

- Senin, 3 April 2023 | 14:37 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi AG dalam Kasus Penganiayaan David (Net)
Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi AG dalam Kasus Penganiayaan David (Net)

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Eksepsi atau nota keberatan terdakwa anak AG (15) pacar Mario Dandy Satrio ditolak hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

Eksepsi ditolak,” ungkap Hafiz Kurniawan kepada wartawan, Senin (3/4).

Baca Juga: Ayah David, Jonathan Latumahina Hadiri Sidang AG di PN Jakarta Selatan

Atas hasil putusan sela itu, persidangan Agnes akan berlanjut pemeriksaan saksi Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di antaranya adalah Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Pemilik akun Twitter seeksixsuck itu akhirnya muncul ke publik untuk menjadi saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, AG Hadiri Sidang Putusan Sela Kasus Penganiayaan David Latumahina

Jonathan tiba tak lama setelah kedatangan Agnes untuk menjalani sidang putusan sela.

Dia mengenakan kemeja kotak-kotak merah dengan didampingi kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.

Tak sepatah kata pun yang dilontarkan Jonathan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan langsung berjalan memasuki Ruang Sidang 7, tempat Agnes disidang.

Diketahui, Agnes Gracia didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3).

Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X