Senin, 22 Desember 2025

Kasus Penganiayaan David Latumahina: Setelah Eksepsi AG Ditolak Hakim, JPU Hadirkan 5 Saksi

- Senin, 3 April 2023 | 15:21 WIB
Kuasa Hukum David Latumahina, Mellisa Anggraini. FOTO: IST
Kuasa Hukum David Latumahina, Mellisa Anggraini. FOTO: IST

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Setelah hakim menolak eksepsi AG (15), sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi. Yaitu ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam Hatala; saksi N; saksi R; dan Saksi RJ.

Selanjutnya, kelima saksi tersebut diambil keterangannya usai Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi terdakwa anak, AG, dalam putusan sela.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

“Tadi dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, menolak eksepsi terdakwa AG,” ucap kuasa hukum David Latumahina, Mellisa Anggraini, Senin (3/4).

“Kelima saksi sudah memberikan keterangan dan sudah digali oleh hakim,” terang Mellisa.

Ia menilai, ditolaknya eksepsi itu lantaran nota keberatan yang disampaikan tidak relevan.

Baca Juga: Ayah David, Jonathan Latumahina Hadiri Sidang AG di PN Jakarta Selatan

Hakim menilai, AG tidak bisa lari begitu saja dari kasus penganiayaan itu karena diperlukan kesaksiannya.

“Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak,” tegas Mellisa.

Seperti diketahui, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).

Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X