RADARDEPOK.COM- Jutaan warga Depok dipastikan dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Depok di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya No379, Kelurahan Kemirimuka, Beji. Diketahui Rabu (5/4), ada 1.402.915 warga Depok terdaftar sebagai DPS.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengungkapkan, sebanyak 1.402.915 warga Depok telah terdaftar sebagai DPS dalam rapat pleno tersebut.
Baca Juga: Selamatkan Motor, Pedagang Kebab Depok Ditembak Pencuri, Begini Kejadian Sebenarnya
Selanjutnya, data itu akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat. Nana merincikan, jumlah keseluruhan DPS itu terdiri atas 690.261 laki-laki dan 712.654 perempuan.
Selain DPS, jelas Nana, KPU Kota Depok juga melakukan rekapitulasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Totalnya, ada 5.570 TPS yang akan digunakan warga Depok untuk memberikan hak suaranya. Jumlah itu ada kenaikan dari pemilu sebelumnya yang hanya 4.015 TPS.
Baca Juga: Pemkot Depok Berikan Bantu Masjid di Curug
"Jumlah keseluruhan TPS di Kota Depok ada 5.570 TPS yang dapat digunakan warga Depok untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024," ujar dia kepada Radar Depok, Rabu (5/4).
Selanjutnya, sebut dia, hasil rekapitulasi DPS dan TPS itu akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat. Kemudian, KPU Kota Depok akan melakukan proses tahapan Pemilu lanjutan.
"Setelah pleno rekapitulasi terbuka di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya KPU Kota Depok akan membuka ruang agar masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan oleh KPU hingga 2 Mei," terang Nana.
Baca Juga: Dua Hari, 40.550 Balita di Depok Sudah Divaksin Polio
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kota Depok, Fikri Tamau menerangkan, tidak ada perubahan alokasi kursi untuk pencalonan legislatif pada seluruh tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR RI.
Dia menyebut, alokasi untuk DPRD Kota Depok tetap 50 kursi. Hanya saja, ada pergeseran satu kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sukmajaya ke Dapil Kecamatan Sawangan, Bojongsari dan Cipayung.
Sebab itu, KPU Kota Depok melaksanakan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Artikel Terkait
Sekda Depok Supian Suri: Anak 0-59 Bulan Harus Tervaksin
Supian Suri Kembali Jabat Dewan Komisaris PDAM PT Tirta Asasta
Mudik Terpadat, 2,78 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek
Pasien Ida Dayak Tetap ke Kostrad Depok, Lalu Pulang Berikut Penjelasannya
90 Pejabat di Depok Beres Isi LHKPN, Ini Rincian Pejabatnya