Sabtu, 30 September 2023

90 Pejabat di Depok Beres Isi LHKPN, Ini Rincian Pejabatnya 

- Rabu, 5 April 2023 | 07:30 WIB
31 Maret 2023 merupakan batas akhir pelaporan LHKPN. (Kredit: Twitter @KPK_RI)
31 Maret 2023 merupakan batas akhir pelaporan LHKPN. (Kredit: Twitter @KPK_RI)

RADARDEPOK.COMPejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok benar-benar patuh dengan aturan yang belaku.

Tenggat waktu dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2023, dapat dipenuhi 100 persen. Tercatat ada 90 pejabat di Pemkot Depok melaporkan hartanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Imam Raharjo menjelaskan, semua pejabat di Pemkot Depok telah melaporkan harta kekayaanya.

Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri: Anak 0-59 Bulan Harus Tervaksin

“Seluruh pejabat termasuk pimpinan sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum 31 Maret 2023,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (4/4).

Kepatuhan pelaporan LHKPN Pemerintah Kota Depok sudah 100 persen dari 90 Wajib Lapor (WL), yang terdiri dari pejabat Eselon 2, Eselon 3, pejabat fungsional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yang berada di Kota Depok.

“Di Kota Depok sendiri ada 90 pejabat yang wajib lapor LHKPN,” ujar dia.

Baca Juga: Dari Lampung ke Depok, Menginap Bersama Anaknya yang Lumpuh Ingin Ketemu Ida Dayak

Taufik merinci, dari 90 wajib lapor yaitu kepala daerah 1, wakil kepala daerah 1, eselon 2 ada 32, eselon 3 sebanyak 20, pejabat fungsional ada 33. “Lalu BUMD 3 dan ditotal menjadi 90 pelapor,” tutur dia.

Untuk mengetahui Informasi LHKPN bisa melihat situs e-Announcement LHKPN, yaitu sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyelenggara negara yang termasuk wajib lapor untuk segera melaporkan LHKPN mereka.

Baca Juga: Pengobatan 2 Hari Ida Dayak Batal di Depok, Ini Gara-garanya 

Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan ada sekitar 10.685 wajib lapor belum menyampaikan laporan kekayaan mereka hingga saat ini.

“Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4).

Ipi mengatakan, 10.685 wajib lapor tersebut belum melaporkan harta kekayaan mereka hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X