RADARDEPOK.COM, DEPOK -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Depok telah melakukan pembayaran klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 114 tenaga kerja, dengan total Rp217.911.100. Dari Januari 2022 hingga Maret 2023.
JKP merupakan salah satu amanah dari Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan melengkapi 4 program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada.
Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Perlu diketahui, penerima manfaat JKP merupakan peserta penerima upah atau pekerja formal dengan kategori perusahaan skala besar menengah mengikuti 5 program jaminan sosial.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Yaitu JKK, JKM, JHT, JP dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan untuk Perusahaan skala kecil mikro harus mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, JHT dan JKN.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin mengungkapkan, kriteria penerima JKP adalah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sebelum berakhir masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berkeinginan bekerja kembali.
Perusahaan memiliki masa iur sebanyak 12 bulan dalam 24 bulan, dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut dan merupakan WNI berusia maksimal 54 tahun.
“JKP tidak diperkenankan untuk tenaga kerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan kontrak kerja telah berakhir," ungkap Achiruddin.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan Depok
Manfaat yang diterima adalah uang tunai, akses informasi kerja dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
"Setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP," tuturnya.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
"Perhitungan upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan, dengan batas upah Rp5 juta," pungkasnya.