Menurut Imam, hal itu merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Kota Depok yang dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati. Semua itu untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas.
Proses pembahasan bersama Pansus IV dan V DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat. Baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.
"Dua Raperda ini sebagai payung hukum untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyandang Disabilitas melalui anggaran-anggaran yang nanti akan diluncurkan. Termasuk, juga perbaikan infrastukturnya," tutup Imam.***
Jurnalis : Gerard
Artikel Terkait
DPAPMK Edukasi 50 Difabel Depok
Tirtajaya Edukasi Anak Difabel di Lomba Inovasi KLA Tingkat Kota Depok
Dyah Mentari Putri Mencintai Batik Depok bersama Komunitas Difabel dalam acara Ekspresi Tanpa Kata
BBI Luncurkan Sekolah Tari Khusus Difabel
Gedung Kelurahan PGS di Depok Usung Konsep Ramah Difabel