Senin, 22 Desember 2025

Perusahaan Depok Wajib Pekerjakan Difabel

- Kamis, 4 Mei 2023 | 19:07 WIB
Suasana rapat paripurna masa sidang kedua Tahun 2023 di Ruang Paripurna DPRD Depok, Selasa (2/5). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
Suasana rapat paripurna masa sidang kedua Tahun 2023 di Ruang Paripurna DPRD Depok, Selasa (2/5). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

Menurut Imam, hal itu merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Kota Depok yang dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati. Semua itu untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas.

Proses pembahasan bersama Pansus IV dan V DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat. Baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.

"Dua Raperda ini sebagai payung hukum untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyandang Disabilitas melalui anggaran-anggaran yang nanti akan diluncurkan. Termasuk, juga perbaikan infrastukturnya," tutup Imam.***

Jurnalis : Gerard

Halaman:

Artikel Selanjutnya

DPAPMK Edukasi 50 Difabel Depok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X