Persyaratannya, beber Nuraeni Widayatti, pendaftar hanya perlu melampirkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Bagi anak berusia lima tahun ke atas, wajib menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sentimeter.
"Persyaratannya cukup dengan akta kelahiran, kartu keluarga, dan untuk anak yang berusia di atas 5 tahun harap menyiapkan satu lembar pas foto berwarna ukuran 2x3," urai Nuraeni Widayatti.
Baca Juga: Ini Tujuan Bacaleg PKB Depok Dapil 6, Utary Rahayu Terjun Berpolitik : Salah Satunya Bentuk Ibadah
Selanjutnya, kata Nuraeni Widayatti, pendaftaran KIA dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara online yaitu dengan menggunakan layanan Silondo Bermula.
Baca Juga: Mie Pedas Nampol Menu Baru jadi Andalan Nasi Jeruk Mamah Muda, Ini Lokasinya
"Kemudian, menggunakan aplikasi Depok Single Window (DSW)," terang Nuraeni Widayatti. (mg4)
Tentang KIA di Depok Meningkat 55.053
Lokasi :
Kota Depok
Waktu :
Selasa, 16 Mei 2023
Jumlah KIA di Kota Depok :
Tahun 2021 : 270.138 KIA
Tahun 2022 : 325.191 KIA
Peningkatan :
Artikel Terkait
Anak Dewi Yull Lulus S2 di Amerika Serikat dan Raih 3 Penghargaan
Bacaleg Demokrat Depok, Haji Iman Siap Rebut 3 Kursi di Saboci : Target 20ribu Suara
Tilang Manual Kembali Diterapkan di Sejumlah Wilayah, Begini Alasan Polri
Pekan Depan 23 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia
Timnas Indonesia U-22 Taklukkan Thailand 5-2, Garuda Muda Raih Emas SEA Games 2023
Bank Syariah Indonesia Dilanda Serangan Ransomware: Rekomendasi Praktisi Keamanan Cyber Universitas Pamulang