Senin, 22 Desember 2025

Kartu Identitas Anak di Depok Meningkat, Ini Jumlah Terbarunya

- Rabu, 17 Mei 2023 | 10:00 WIB
ilustrasi (RADAR DEPOK)
ilustrasi (RADAR DEPOK)

Persyaratannya, beber Nuraeni Widayatti, pendaftar hanya perlu melampirkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Bagi anak berusia lima tahun ke atas, wajib menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sentimeter.

"Persyaratannya cukup dengan akta kelahiran, kartu keluarga, dan untuk anak yang berusia di atas 5 tahun harap menyiapkan satu lembar pas foto berwarna ukuran 2x3," urai Nuraeni Widayatti.

Baca Juga: Ini Tujuan Bacaleg PKB Depok Dapil 6, Utary Rahayu Terjun Berpolitik : Salah Satunya Bentuk Ibadah

Selanjutnya, kata Nuraeni Widayatti, pendaftaran KIA dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara online yaitu dengan menggunakan layanan Silondo Bermula.

Baca Juga: Mie Pedas Nampol Menu Baru jadi Andalan Nasi Jeruk Mamah Muda, Ini Lokasinya

"Kemudian, menggunakan aplikasi Depok Single Window (DSW)," terang Nuraeni Widayatti. (mg4)

Tentang KIA di Depok Meningkat 55.053

Lokasi :

Kota Depok

Waktu :

Selasa, 16 Mei 2023

Jumlah KIA di Kota Depok :

Tahun 2021 : 270.138 KIA

Tahun 2022 : 325.191 KIA

Peningkatan :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X