RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Sistem tilang manual di sejumlah wilayah kembali diberlakukan oleh Polri.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau dengan ETLE.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE," ungkap Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (16/5).
Baca Juga: Praktik Staycation Tak Hanya Terjadi di Bekasi, Ridwan Kamil: Ada Beberapa, sedang Di-follow Up
"Tilang manual dilakukan, pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
Selain itu, jenderal bintang dua itu menjelaskan alasan kembali diberlakukannya tilang manual.
Sandi Nugroho menilai, hal itu disebabkan karena jumlah pelanggaran meningkat sejak tilang manual ditiadakan.
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU: Ada 2 Kriteria Penilaian
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran," tuturnya.
"Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.
Sandi Nugroho juga mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini bertujuan memperkuat tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Dugaan Penembakan Habib Bahar Smith di Bogor, Kuasa Hukum Beberkan Kronologinya
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual, sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” tegasnya.
Saat ini Polri akan terus lakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas.
"Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tutupnya. ***