RADARDEPOK.COM - Tidak sedikit masyarakat yang enggan melakukan tes urine. Musababnya, banyak yang masih takut akan hukuman penjara jika terdeteksi positif narkoba.
Baca Juga: Ini Alasan Inara Rusli Mantap Melepas Cadarnya
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Kombes Heru Prasetyo memastikan, pihaknya tidak akan melakukan penahanan bagi masyarakat yang positif Narkoba. Hal itu jika tes urine dilakukan dalam rangka deteksi dini. Sebab, deteksi dini berbeda dengan penegakan hukum.
Baca Juga: Digitalisasi Pemasaran Solusi Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis
"Kalau pemeriksaan urine melalui deteksi dini ini ada dalam konteks pencegahan, itu tertuang jelas dalam di Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Ini sangat berbeda dengan pemeriksaan urine dalam konteks penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, baik penyidik kepolisian maupun penyidik BNN, itu hal yang berbeda," ungkap Kombes Heru Prasetyo kepada Radar Depok, Jumat (19/5).
Baca Juga: Puluhan Staff dan Pedagang Pasar Cisalak Diskrining Kesehatan
Menurut Kombes Heru Prasetyo, setiap masyarakat yang hasil tes urinenya positif narkoba dalam rangka deteksi dini, sudah dipastikan tidak akan ditahan. BNN Kota Depok hanya akan melakukan konseling terhadap peserta tes urine.
Baca Juga: Bacaleg PKB untuk DPRD Depok, Bobby A.M Norman Tawarkan Sukmajaya Bahagia
"Ketika dalam konteks deteksi dini tadi dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif, maka yang akan kami lakukan adalah melakukan konseling, kami akan melakukan wawancara, terkait dengan hasil yang ada di tes urine tadi," tutur Kombes Heru Prasetyo.
Baca Juga: Viral! Video Orang Tua Gantikan Mendiang Anaknya Wisuda Kedokteran
Teknisnya, kata Kombes Heru Prasetyo, setiap hasil tes urine hanya diketahui penguji dan pemilik urine. Selanjutnya, penguji dan pemilik urine akan melakukan dialog terkait hasilnya. Termasuk, tindaklanjutnya.
Baca Juga: Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditemukan Meninggal di Semarang
"Hasil ini hanya diketahui oleh penguji dan si pemilik urine, dan disitu ada dialog ada penjelasan. Kemudian, dari penjelasan itu bisa disimpulkan apa rencana tindaklanjutnya," jelas Kombes Heru Prasetyo.
Lebih lanjut, Kombes Heru Prasetyo mengajak, instansi pemerintah maupun swasta untuk melakukan tes urine dalam rangka deteksi dini. Kombes Heru Prasetyo meminta, instansi itu untuk tidak khawatir soal hasilnya. Sebab, sudah diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Ini Kata Hasbullah Rahmad
Artikel Terkait
Inggrid Kansil Kunjungi Majelis Al Mubarok 33 Depok, Ini Tujuannya
3.922 Lembar Dolar Amerika Palsu Pecahan USD 100 Disita Polisi, 12 Tersangka Diamankan
Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditemukan Meninggal di Semarang
Banggar DPRD Jawa Barat Sidak ke Underpass Dewi Sartika Depok, Hasilnya Bikin Kaget
Viral! Video Orang Tua Gantikan Mendiang Anaknya Wisuda Kedokteran