Senin, 22 Desember 2025

Perkuat Daya Saing, 60 IKM di Depok Diajari Daftar HKI

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:00 WIB
SOSIALISASI : Disperindag Kota Depok saat menggelar sosialisasi dan pendampingan pembuatan sertifikat HKI jenis merek di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, Rabu (17/5). (PEMKOT DEPOK )
SOSIALISASI : Disperindag Kota Depok saat menggelar sosialisasi dan pendampingan pembuatan sertifikat HKI jenis merek di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, Rabu (17/5). (PEMKOT DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Puluhan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Depok mengikuti sosialisasi dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini sengaja dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Depok bagi mereka yang sudah sudah terdaftar dalam program sertifikat HKI.

Baca Juga: Puisi Natasha Rizki Mengharukan, Sejujurnya Kisah Kita akan Menjadi Nostalgia

Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Depok, Nasrudin menjelaskan, kegiatan itu diikuti 60 pelaku IKM. Fungsinya, pendampingan dan perlindungan terhadap produk-produk unggulan demi memperkuat daya saing dengan produk lainnya.

Baca Juga: Ini Alasan Inara Rusli Mantap Melepas Cadarnya

"Tahun ini 60 IKM kami fasilitasi pembuatan sertifikat HKI jenisnya Hak Atas Merek secara gratis," jelas dia, Jumat (19/5).

Nasrudin menerangkan, sosialisasi dan pendampingan HKI itu dilakukan di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis selama dua hari, terhitung 16 hingga 17 Mei 2023. Sebanyak 60 peserta terbagi menjadi dua angkatan, masing-masing angkatan 30 peserta.

Baca Juga: Puluhan Staff dan Pedagang Pasar Cisalak Diskrining Kesehatan

Lebih lanjut, beber dia, sosialisasi dan pendampingan dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha IKM, sehingga memperoleh gambaran yang jelas tentang merek yang didaftarkan.

Bahkan, kata Nasrudin, sertifikat HKI itu memiliki banyak manfaat yaitu sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Inggrid Kansil Kunjungi Majelis Al Mubarok 33 Depok, Ini Tujuannya

Selain itu, sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

"IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha. Meliputi kuliner, fashion, dan kerajinan," terang dia. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X