RADARDEPOK.COM - Angkutan umum atau penumpang di Kota Depok semakin banyak yang tidak lulus pengujian kelayakan jalan. Berdasarakan catatan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, jumlah kendaraan yang tidak lulus pengujian semakin meningkat.
Baca Juga: Kembali Digelar, Cibinong Wedding Expo ke 6 jadi Solusi Calon Pengantin
Setidaknya ada ratusan kendaraan yang tidak lulus pengujian pada 2022. Angka tersebut, terus mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan 2021 yang hanya berjumlah puluhan. Dengan kata lain, angkutan umum yang lulus uji di Kota Depok terus menurun.
Kepala UPT PKB pada Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan menjabarkan, sebanyak 2.051 angkutan umum telah mengikuti uji kelayakan jalan pada 2022. Sayangnya, 542 angkutan tidak lulus dalam pengujian tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Golkar, HJ Juanah Sarmili Komitmen Serap Aspirasi Warga
Sementara, pada 2021, ada 2.092 kendaraan yang sudah mengikuti pengujian di UPT PKB Dishub Kota Depok. Jumlah yang tidak lulus hanya sebesar 39 angkutan umum.
"Jumlah yang tidak lulus uji ada 542 angkutan umum pada 2022. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan 2021 yang hanya sejumlah 39 angkutan umum," kata Hindra Gunawan kepada Radar Depok, Minggu (21/5).
Baca Juga: Tati Sri Hardina, Bacaleg dari Partai Perindo Turun Langsung Bagikan Makanan untuk Supir Angkot
Menurut Hindra Gunawan, jumlah itu didominasi Angkutan Perkotaan (angkot) dan taksi reguler atau offline. Apalagi, keberadaan taksi semakin terancam dengan hadirnya layanan online.
"Taksi ini sekarang kita memang tertib karena posisi taksi sekarang sudah banyak yang hilang karena memang persaingan antar bisnis dari taksi reguler ke taksi online. Kedua, angkot itu sekarang agak berkurang karena usia angkot yang dibatasi 20 tahun," ungkap Hindra Gunawan.
Hindra Gunawan membeberkan, sejumlah ketentuan harus dipenuhi setiap pemilik angkutan umum tersebut. Sebab, UPT PKB Dishub Kota Depok memastikan tidak melayani pengujian Angkot yang berusia 18 sampai 20 tahun ke atas.
"Secara otomatis tadi usia angkot itu kalau dalam kota itu kan 20 tahun ya. Kalau umpamanya dia sudah 20 tahun, otomatis sudah dari koperasi itu sendiri peremajaan dong. Kalo memang dia tidak melakukan peremajaan, uji kendaraan, dan izin trayek, itu otomatis akan dihapuskan," kata Hindra Gunawan.
Baca Juga: Membanggakan, XL Prabayar dan Live.On Terima Penghargaan di WOW Brand Festive Day 2023
Artikel Terkait
Belanja di Cibinong City Mall Bawa Pulang Iphone 14 hingga Motor Vespa, Begini Caranya
Membanggakan, XL Prabayar dan Live.On Terima Penghargaan di WOW Brand Festive Day 2023
Profesor Oksidelfa Jadi Guru Besar Fakultas Hukum Unpam, Ketua Umum Ikatan Alumni Unpam Ucapkan Selamat
Tati Sri Hardina, Bacaleg dari Partai Perindo Turun Langsung Bagikan Makanan untuk Supir Angkot
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Golkar, HJ Juanah Sarmili Komitmen Serap Aspirasi Warga
Anggota DPRD Kota Depok, Haji Iman Dengarkan ‘Curhatan’ Warga : Akses Jalan dan Drainase Segera Direalisasikan
Kembali Digelar, Cibinong Wedding Expo ke 6 jadi Solusi Calon Pengantin