Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Angkutan Umum di Depok Tak Lulus Uji

- Senin, 22 Mei 2023 | 08:05 WIB
UJI : Petugas di UPT PKB Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor pada salah satu angkutan umum (DOK. DISHUB KOTA DEPOK)
UJI : Petugas di UPT PKB Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor pada salah satu angkutan umum (DOK. DISHUB KOTA DEPOK)

Saran :

-Pemkot Depok melakukan revitalisasi

-Pemkot Depok harus menyiapkan anggaran untuk subsidi angkutan

Pemberian Sanksi :

UU Nomor 22 Tahun 2009

Kendala :

Depok belum memiliki fasilitas untuk pemberian sanksi

Fakta Lainnya :

-setiap pemilik angkutan umum yang tidak lulus uji masih diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki bagian kendaraan yang dinilai belum layak jalan

-surat akhir perbaikan tidak dapat digunakan sebagai surat kelayakan

-kebanyakan angkutan umum di Kota Depok sudah tidak layak jalan

-Depok merupakan satu-satunya wilayah yang justru menarik subsidi dari masyarakat

-Kota Depok memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan subsidi

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X