Saran :
-Pemkot Depok melakukan revitalisasi
-Pemkot Depok harus menyiapkan anggaran untuk subsidi angkutan
Pemberian Sanksi :
UU Nomor 22 Tahun 2009
Kendala :
Depok belum memiliki fasilitas untuk pemberian sanksi
Fakta Lainnya :
-setiap pemilik angkutan umum yang tidak lulus uji masih diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki bagian kendaraan yang dinilai belum layak jalan
-surat akhir perbaikan tidak dapat digunakan sebagai surat kelayakan
-kebanyakan angkutan umum di Kota Depok sudah tidak layak jalan
-Depok merupakan satu-satunya wilayah yang justru menarik subsidi dari masyarakat
-Kota Depok memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan subsidi
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Belanja di Cibinong City Mall Bawa Pulang Iphone 14 hingga Motor Vespa, Begini Caranya
Membanggakan, XL Prabayar dan Live.On Terima Penghargaan di WOW Brand Festive Day 2023
Profesor Oksidelfa Jadi Guru Besar Fakultas Hukum Unpam, Ketua Umum Ikatan Alumni Unpam Ucapkan Selamat
Tati Sri Hardina, Bacaleg dari Partai Perindo Turun Langsung Bagikan Makanan untuk Supir Angkot
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Golkar, HJ Juanah Sarmili Komitmen Serap Aspirasi Warga
Anggota DPRD Kota Depok, Haji Iman Dengarkan ‘Curhatan’ Warga : Akses Jalan dan Drainase Segera Direalisasikan
Kembali Digelar, Cibinong Wedding Expo ke 6 jadi Solusi Calon Pengantin