Jumat, 9 Juni 2023

Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Depok : Dilakukan Berencana

- Jumat, 26 Mei 2023 | 08:00 WIB
RNA, tersangka pembunuhan terhadap putri kandungnya KPC
RNA, tersangka pembunuhan terhadap putri kandungnya KPC

RADARDEPOK.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus ayah bunuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (24/5).

Berdasarkan pengakuan terdakwa, Rizky Noviyandi Achmad (31), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi menyimpulkan adanya perencanaan yang dilakukan terdakwa sebelum membunuh putrinya, KPC (11).

Baca Juga: Mulai Terbang, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Lepas 472 Jemaah Calon Haji

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, JPU turut menyoroti pernyataan Rizky Noviyandi Achmad yang menyebut adanya rangkaian persiapan sebelum membunuh putrinya, KPC dan membacok istrinya, Nilawati.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, jaksa penuntut umum menemukan adanya rangkaian persiapan yang dilakukan terdakwa sebelum mengeksekusi dua korbannya. Fakta baru itu berhasil diungkap berdasarkan pengakuan terdakwa.

Baca Juga: Tahun Ini 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya, Berikut Ini Nama-namanya

Pengakuan terdakwa, kata Muhammad Arief Ubaidillah, sekaligus membantah anggapan bahwa Rizky Noviyandi Achmad melakukan tindakan mengerikan itu dibawah alam sadarnya. Mengingat, sempat ada rumor bahwa terdakwa dipengaruhi ilmu hitam saat menghilangkan nyawa putri kandungnya.

"Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Putri Dwi mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengungkap fakta bahwa perbuatan menghabisi nyawa anak kandungnya bukanlah tindakan spontanitas. Melainkan, hasil dari serangkaian persiapan yang dilakukan dengan kondisi tenang dan waktu yang cukup untuk berpikir dengan matang," jelas Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (25/5).

Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Impian Masyarakat

Apalagi, beber Muhammad Arief Ubaidillah, Rizky Noviyandi Achmad sempat mengeluarkan salah satu anaknya dari dalam rumah. Artinya, terdakwa secara sadar memilih putri kandungnya untuk dibunuh.

Lain dari itu, ungkap Muhammad Arief Ubaidillah, terdakwa juga sudah menyiapkan alat untuk membunuh putrinya. Bahkan, alat tersebut diletakan pada tempat yang tak seharusnya.

Baca Juga: Bacaleg Demokrat Dapil 6, Ricco Ferdianto : Ciptakan Lapangan Kerja, Kolaborasi dengan Negara Asing

Fakta tersebut, beber Muhammad Arief Ubaidillah, menunjukkan adanya waktu berpikir yang tenang. Sehingga, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perencanaan.

"Dari keterangan terdakwa ini, terlihat adanya peristiwa pemilihan anak yang akan dibunuh atau tidak, serta adanya senjata yang telah dipersiapkan dan ditaruh di tempat yang tidak selayaknya," kata Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Bacaleg Demokrat Dapil 6, Ricco Ferdianto : Ciptakan Lapangan Kerja, Kolaborasi dengan Negara Asing

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

516 Hewan Penular Rabies di Depok Suntik Vaksin

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:00 WIB

DLHK Depok Buat Lomba 3R untuk Bank Sampah

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:00 WIB

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB

Rutan Depok Luncurkan Si Ratu Cilok, Apa Itu?

Kamis, 8 Juni 2023 | 12:50 WIB
X