RADARDEPOK.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus ayah bunuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (24/5).
Berdasarkan pengakuan terdakwa, Rizky Noviyandi Achmad (31), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi menyimpulkan adanya perencanaan yang dilakukan terdakwa sebelum membunuh putrinya, KPC (11).
Baca Juga: Mulai Terbang, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Lepas 472 Jemaah Calon Haji
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, JPU turut menyoroti pernyataan Rizky Noviyandi Achmad yang menyebut adanya rangkaian persiapan sebelum membunuh putrinya, KPC dan membacok istrinya, Nilawati.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, jaksa penuntut umum menemukan adanya rangkaian persiapan yang dilakukan terdakwa sebelum mengeksekusi dua korbannya. Fakta baru itu berhasil diungkap berdasarkan pengakuan terdakwa.
Baca Juga: Tahun Ini 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya, Berikut Ini Nama-namanya
Pengakuan terdakwa, kata Muhammad Arief Ubaidillah, sekaligus membantah anggapan bahwa Rizky Noviyandi Achmad melakukan tindakan mengerikan itu dibawah alam sadarnya. Mengingat, sempat ada rumor bahwa terdakwa dipengaruhi ilmu hitam saat menghilangkan nyawa putri kandungnya.
"Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Putri Dwi mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengungkap fakta bahwa perbuatan menghabisi nyawa anak kandungnya bukanlah tindakan spontanitas. Melainkan, hasil dari serangkaian persiapan yang dilakukan dengan kondisi tenang dan waktu yang cukup untuk berpikir dengan matang," jelas Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (25/5).
Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Impian Masyarakat
Apalagi, beber Muhammad Arief Ubaidillah, Rizky Noviyandi Achmad sempat mengeluarkan salah satu anaknya dari dalam rumah. Artinya, terdakwa secara sadar memilih putri kandungnya untuk dibunuh.
Lain dari itu, ungkap Muhammad Arief Ubaidillah, terdakwa juga sudah menyiapkan alat untuk membunuh putrinya. Bahkan, alat tersebut diletakan pada tempat yang tak seharusnya.
Baca Juga: Bacaleg Demokrat Dapil 6, Ricco Ferdianto : Ciptakan Lapangan Kerja, Kolaborasi dengan Negara Asing
Fakta tersebut, beber Muhammad Arief Ubaidillah, menunjukkan adanya waktu berpikir yang tenang. Sehingga, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perencanaan.
"Dari keterangan terdakwa ini, terlihat adanya peristiwa pemilihan anak yang akan dibunuh atau tidak, serta adanya senjata yang telah dipersiapkan dan ditaruh di tempat yang tidak selayaknya," kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Bacaleg Demokrat Dapil 6, Ricco Ferdianto : Ciptakan Lapangan Kerja, Kolaborasi dengan Negara Asing
Artikel Terkait
Pemkot Awasi Pelaksanaan Sub Pin Polio di Cilangkap Depok
Mampang Wakili Depok di Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jawa Barat
GOR Depok Bocor, Pemain Kepleset hingga Pertandingan Tertunda
Kenalkan Taaruf, IGF Kolaborasi dengan Remaja Masjid Lewat Seminar Pra Nikah
Di Depan Emak-emak Pancoranmas Depok, Wirananda Goemilang : Saya Ingin Berbuat untuk Masyarakat