Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adib Adam, terdakwa diketahui membunuh KPC (11) secara sadis dengan dibuktikan adanya puluhan luka pada tubuh korban. Sebelum dibunuh, KPC (11) diketahui akan berangkat ke sekolah. Saat ditemukan meninggal dunia, dia juga masih mengenakan seragam sekolah.
"Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, juga terungkap bahwa perbuatan tersebut sangat sadis, dengan adanya puluhan luka pada tubuh korban yang meninggal dalam kondisi luka berat, serta masih mengenakan pakaian seragam sekolah karena korban akan berangkat sekolah," papar Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: GOR Depok Bocor, Pemain Kepleset hingga Pertandingan Tertunda
Lebih lanjut, Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu pekan depan," sebut Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Tim Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Jatim, Jaringannya Terungkap
Untuk diketahui, Rizky Noviyandi Achmad (31) membunuh KPC (11) dan membacok istrinya, Nilawati di kediamannya, Cluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Senin (1/11/22). (ger)
Tentang Ayah Sengaja Bunuh Anak
Waktu Sidang :
Rabu, 24 Mei 2023
Lokasi Sidang :
Pengadilan Negeri (PN) Depok
Agenda Sidang :
Pemeriksaan terdakwa
Terdakwa :
Artikel Terkait
Pemkot Awasi Pelaksanaan Sub Pin Polio di Cilangkap Depok
Mampang Wakili Depok di Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jawa Barat
GOR Depok Bocor, Pemain Kepleset hingga Pertandingan Tertunda
Kenalkan Taaruf, IGF Kolaborasi dengan Remaja Masjid Lewat Seminar Pra Nikah
Di Depan Emak-emak Pancoranmas Depok, Wirananda Goemilang : Saya Ingin Berbuat untuk Masyarakat