Senin, 22 Desember 2025

Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Depok : Dilakukan Berencana

- Jumat, 26 Mei 2023 | 08:00 WIB
RNA, tersangka pembunuhan terhadap putri kandungnya KPC
RNA, tersangka pembunuhan terhadap putri kandungnya KPC

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adib Adam, terdakwa diketahui membunuh KPC (11) secara sadis dengan dibuktikan adanya puluhan luka pada tubuh korban. Sebelum dibunuh, KPC (11) diketahui akan berangkat ke sekolah. Saat ditemukan meninggal dunia, dia juga masih mengenakan seragam sekolah.

"Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, juga terungkap bahwa perbuatan tersebut sangat sadis, dengan adanya puluhan luka pada tubuh korban yang meninggal dalam kondisi luka berat, serta masih mengenakan pakaian seragam sekolah karena korban akan berangkat sekolah," papar Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: GOR Depok Bocor, Pemain Kepleset hingga Pertandingan Tertunda

Lebih lanjut, Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu pekan depan," sebut Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Tim Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Jatim, Jaringannya Terungkap

Untuk diketahui, Rizky Noviyandi Achmad (31) membunuh KPC (11) dan membacok istrinya, Nilawati di kediamannya, Cluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Senin (1/11/22). (ger)

Tentang Ayah Sengaja Bunuh Anak

Waktu Sidang :

Rabu, 24 Mei 2023

Lokasi Sidang :

Pengadilan Negeri (PN) Depok

Agenda Sidang :

Pemeriksaan terdakwa

Terdakwa :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X