Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Forum Kepatuhan Kota Depok Triwulan I 2023

- Kamis, 1 Juni 2023 | 20:49 WIB
RAPAT MONEV: Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, serta Petugas Pengawas dan Pemeriksa mengikuti Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Forum Kepatuhan Kota Depok Triwulan I Tahun 2023.
RAPAT MONEV: Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, serta Petugas Pengawas dan Pemeriksa mengikuti Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Forum Kepatuhan Kota Depok Triwulan I Tahun 2023.

Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memperluas informasi program manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran, membayar iuran kepesertaan serta pada saat pengajuan klaim maupun santunan.

Hal tersebut dibuktikan dengan makin diperbanyaknya kanal daftar maupun bayar serta pengajuan klaim dengan sistem online, sehingga peserta tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus.

Kemudahan yang telah ada diharapkan membuat setiap pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku Ketua Forum Kepatuhan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Kemudian Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X