Senin, 22 Desember 2025

Tak Terima Disomasi, Paguyuban Kavling Depkes Pancoranaas Serang Balik, Ini Perkaranya

- Minggu, 4 Juni 2023 | 13:59 WIB
BERSETERU : tanah kavling milik paguyuban Depkes di RT.02, RW.17, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
BERSETERU : tanah kavling milik paguyuban Depkes di RT.02, RW.17, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.

RADARDEPOK.COM-Pengurus Paguyuban Pemilik Kavling Depkes Pancoran Mas Depok, P Hutabarat melaporkan seorang warga yang bernama Aripin Josua Sitorus ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa 30 Mei 2023.

Pelaporan tersebut buntut surat somasi yang dilakukan terlapor terkait tanah kavling milik paguyuban Depkes di RT.02, RW.17, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.

"Kami melaporkan saudara Aripin Josua Sitorus atas dugaan pencemaran nama baik, terkait surat somasi yang disampaikannya kepada kami," kata Hutabarat, dalam rilisnya kepada media, dikutip Sabtu (03/06/2023).

Hutabarat menjelaskan, dalam surat somasi yang disampaikan, terlapor telah menuduh pihaknya melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di lahan milik mereka sendiri. Terlapor juga telah menyangka pihak Hutabarat menerima uang sebasar Rp. 1.500.000.000.

Bukti surat pelaporan ke pihak kepolisian. DOK.PRIBADI
Bukti surat pelaporan ke pihak kepolisian. DOK.PRIBADI

Selain itu, terlapor juga melarang Paguyuban Pemilik Kavling Depkes selaku pemilik sah tanah kavling memberikan ijin kepada saudara David Hans Wijaya atau PT Rajawali Mas Realty untuk melakukan kegiatan di lahan milik mereka.

"Kan aneh, kami pemilik sah atas tanah kavling dituduh telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian. Ini namanya percemaran nama baik," jelasnya.

Hutabarat menyebut, dalam surat somasi yang disampaikan itu, terdapat tembusan kepada camat Pancoran Mas, lurah Pancoran Mas dan PT Rajawali Mas Realty.

"Kami tidak terima dituduh telah mencuri. Itu tuduhan serius karena dimuat dalam surat somasinya, ditembuskan ke lurah dan camat," ungkapnya. (ger)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X