RADARDEPOK.COM-Pengurus Paguyuban Pemilik Kavling Depkes Pancoran Mas Depok, P Hutabarat melaporkan seorang warga yang bernama Aripin Josua Sitorus ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa 30 Mei 2023.
Pelaporan tersebut buntut surat somasi yang dilakukan terlapor terkait tanah kavling milik paguyuban Depkes di RT.02, RW.17, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Kami melaporkan saudara Aripin Josua Sitorus atas dugaan pencemaran nama baik, terkait surat somasi yang disampaikannya kepada kami," kata Hutabarat, dalam rilisnya kepada media, dikutip Sabtu (03/06/2023).
Hutabarat menjelaskan, dalam surat somasi yang disampaikan, terlapor telah menuduh pihaknya melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di lahan milik mereka sendiri. Terlapor juga telah menyangka pihak Hutabarat menerima uang sebasar Rp. 1.500.000.000.

Selain itu, terlapor juga melarang Paguyuban Pemilik Kavling Depkes selaku pemilik sah tanah kavling memberikan ijin kepada saudara David Hans Wijaya atau PT Rajawali Mas Realty untuk melakukan kegiatan di lahan milik mereka.
"Kan aneh, kami pemilik sah atas tanah kavling dituduh telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian. Ini namanya percemaran nama baik," jelasnya.
Hutabarat menyebut, dalam surat somasi yang disampaikan itu, terdapat tembusan kepada camat Pancoran Mas, lurah Pancoran Mas dan PT Rajawali Mas Realty.
"Kami tidak terima dituduh telah mencuri. Itu tuduhan serius karena dimuat dalam surat somasinya, ditembuskan ke lurah dan camat," ungkapnya. (ger)
Artikel Terkait
Lahan Paguyuban Depkes di Pancoranmas Ditinggal Penggarap dengan Legowo
Cuanki Bandung Hadir di Cinere Depok, Pengunjung Sampai Rela Antre
Bocah Pelempar Bola Tanah ke Jalan Tol Desari Diamankan Polsek Cinere
Pengunjung Tak Boleh Merokok di Pasar Tradisional Depok, Begini Aturannya
Ganda Putra Bagas-Fikri, Harapan Indonesia Meraih Gelar Juara Thailand Open 2023