Senin, 22 Desember 2025

Apersi Bogor Raya Depok Bahas RDTR Bareng BPN

- Selasa, 6 Juni 2023 | 09:09 WIB
PEMBAHASAN: Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Bogor Raya Depok (SIBODAS) sedang membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Bogor bersama BPN Kabupaten Bogor. FOTO: APERSI FOR RADAR DEPOK
PEMBAHASAN: Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Bogor Raya Depok (SIBODAS) sedang membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Bogor bersama BPN Kabupaten Bogor. FOTO: APERSI FOR RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, BOGOR – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Bogor Raya Depok, membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Bogor bersama BPN Kabupaten Bogor.

Ketua Apersi Korwil Bogor Raya Depok, Mahfudz mengatakan, pembahasan pertanahan yang sudah punya RDTR di Bogor hanya satu kecamatan, selebihnya masih Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Ini masih harus adanya pembahasan kajian BPN dan tata ruang. Banyaknya wilayah kehutanan di Bogor dan tanah bergerak degradasi,” ungkap Mahfudz kepada Radar Depok.

Baca Juga: Waisak, Dua Narapidana Rutan Depok dapat Remisi

Mahfudz menyebutkan, untuk setiap anggota Apersi harus hati-hati dalam pembebasan lahan seperti yang disampaikan salah satu Kasie BPN.

PEMBAHASAN: Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Bogor Raya Depok (SIBODAS) sedang membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Bogor bersama BPN Kabupaten Bogor. FOTO: APERSI FOR RADAR DEPOK
PEMBAHASAN: Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Bogor Raya Depok (SIBODAS) sedang membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Bogor bersama BPN Kabupaten Bogor. FOTO: APERSI FOR RADAR DEPOK

Sedangkan pengerjaan Pertek dipastikan 10 hari kerja pasti sudah selesai, dengan catatan berkas lengkap.

“Jadi Kakan yang baru ini sangat responsif, kita diminta datang lagi hari ini, mengenalkan tim yang baru, dan sangat komplit. Bahwa mereka akan merespon cepat apabila ada pengurusan dengan berkas lengkap,” terang Mahfudz.

Baca Juga: 16 Jemaah Haji Meninggal, 26.192 Rawat Jalan 

Mahfudz melanjutkan, yang utama adalah adanya LSD lahan sawah yang dilindungi. Dimana developer juga tidak boleh sembarangan membeli lahan dimana ada LSD yang memang harus dipertahankan.

“Apersi membantu anggota-anggotanya mengecek lahan tersebut, LSD yang dipertahankan, atau bukan? atau berkaitan dengan RTRW wilayah,” tutur Mahfud.

Mahfudz juga mengatakan, Apersi juga memfasilitasi anggota-anggotanya untuk dari pembebasan dengan dasar girik atau tanah adat.

Baca Juga: TPA Cipayung Depok Didemo, Tapi Bukan Oleh Warga Sekitar

“Tetapi untuk tanah yang dasarnya HPL dan HGU, over garap, tidak bisa dinaikan HGB,” ucapnya.

Mahfudz menilai, banyaknya tanah konservasi dan pertanian yang terletak di Bogor tidak mungkin diizinkan untuk pembangunan perumahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X