Kamis, 21 September 2023

Perizinan Rumah Ibadah Ditangan Kemenag, Ini Jawaban MUI hingga PGI Kota Depok

- Rabu, 7 Juni 2023 | 21:42 WIB
IZINBANGUNAN : Ilustrasi masyarakat sedang membangun rumah ibadah. ISTIMEWA
IZINBANGUNAN : Ilustrasi masyarakat sedang membangun rumah ibadah. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Kementrian Agama (Kemenag) berencana akan menyusun peraturan baru yang nantinya akan mempermudah perizinan pembangunan rumah ibadah.

Dalam aturan baru itu, Kemenag akan mengambil alih, soal perizinan untuk membangun rumah ibadah.

Dalam aturan sebelumnya, untuk mendirikan rumah ibadah , harus  mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di wilayah setempat baru ke Kemenag.

Menanggapi hal itu,  Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) cabang kota Depok, Mangaranap Sinaga mengatakan, pihaknya menyambut baik Langkah yang diambil oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam  menyederhanakan izin pembangunan rumah ibadah   hanya perlu mengantongi izin dari Kemenag.

"Kita sih menyambut baik tentang usulan Kemenag dalam penyederhanaan, inzin mendirikan rumah ibadah Semua agama," kata dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (7/6).

Menurut dia, semua umat beragama berhak mendapatkan haknya dalam memiliki tempat beribadah.

"Berdasarkan peraturan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006, di situ diatur juga terkait pendirian rumah ibadah, jadi semua agama berhak memiliki rumah ibadah," ujar dia.

Dia juga mengatakan, terkait penyederhanaan dalam perizinan pembangunan rumah ibadah,kemenag juga  harus menjelaskan, bagaimana penyederhanaan itu dilakukan, apakah ada perbedaan dari yang sekarang.

"Kita juga menanyakan, Penyederhanaan itu seperti apa, apakah penyederhanaan dalam mengurus izin kepada tetangga, Kelurahan, Rukun Warga, atau sama saja seperti yang lama," kata dia.

Baca Juga: Kolaborasi EF & Kreaby Dorong Kreativitas dan Produktivitas

Menurut dia,selama ini perizinan agak sulit, karena harus mendapatkan persetujuan dari banyak pihak.

"Kita juga perlu izin dengan RT/RW, selain itu ada dari kemenag, dan Forum Kerukunan Umat Beragama," ujar dia.

Mangaranap juga berharap, semoga Peraturan tersebut dapat menjalin kerukunan dalam beragama dan segera di realisasikan.

"Kita berharap tidak adalagi keributan antar umat beragama, dan harapan saya dengan adanya peraturan tersebut, semua umat beragama yang ada di Indonesia dapat beribadah dirumah indah masing-masing," kata dia.

Sementara itu, ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Dimyati Badruzzaman mengatakan, mengenai rencana Kemenag dalam menyederhanakan perizinan pendirian rumah ibadah, pihaknya Belum mengetahui hal itu.

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KWT Mawar RW4 Duser Depok Akhirnya Selesai

Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB

Lahan Kosong di Tapos Depok Terbakar, Ini Sebabnya

Kamis, 21 September 2023 | 12:00 WIB

Sumur Resapan di Lima Kecamatan di Depok Nyaris Rampung

Kamis, 21 September 2023 | 11:30 WIB
X