RADARDEPOK.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan diri belum siap membacakan tuntutan terhadap Rizky Noviyandi Achmad (31) yang merupakan terdakwa dalam kasus ayah bunuh anak. Adapun, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya KPC (11) dan penganiayaan terhadap istrinya Nilawati.
Hal itu secara langsung disampaikan JPU dari Kejari Depok, Putri Dwi Astrini saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pada Rabu (7/6) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Izin yang mulia, kami belum siap membacakan tuntutan dan meminta waktu," tutur dia.
Dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Depok itu telah mengungkap fakta mengejutkan. Di mana, mereka menyimpulkan bahwa terdakwa Rizky Noviyandi Achmad melakukan perencanaan sebelum mengeksekusi kedua korbannya.
Kesimpulan itu dibuat JPU Kejari Depok berdasarkan pengakuan terdakwa dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Kamis (25/5). Dalam sidang tersebut, JPU turut menyoroti pernyataan Rizky Noviyandi Achmad yang menyebut adanya rangkaian persiapan sebelum membunuh putrinya, KPC dan membacok istrinya, Nilawati.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhamad Arief Ubaidillah menjelaskan, jaksa penuntut umum menemukan adanya rangkaian persiapan yang dilakukan terdakwa sebelum mengeksekusi dua korbannya. Fakta baru itu berhasil diungkap berdasarkan pengakuan terdakwa.
Pengakuan terdakwa, kata dia, sekaligus membantah anggapan bahwa Rizky Noviyandi Achmad melakukan tindakan mengerikan itu dibawah alam sadarnya. Mengingat, sempat ada rumor bahwa terdakwa dipengaruhi ilmu hitam saat menghilangkan nyawa putri kandungnya.
"Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Putri Dwi mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengungkap fakta bahwa perbuatan menghabisi nyawa anak kandungnya bukanlah tindakan spontanitas. Melainkan, hasil dari serangkaian persiapan yang dilakukan dengan kondisi tenang dan waktu yang cukup untuk berpikir dengan matang," jelas dia kepada Radar Depok, beberapa waktu lalu.
Apalagi, beber Ubai, Rizky Noviyandi Achmad sempat mengeluarkan salah satu anaknya dari dalam rumah. Artinya, terdakwa secara sadar memilih putri kandungnya untuk dibunuh.
Baca Juga: Viral Video Aktivis Mahasiswa Siram Air ke Pejabat Kediri
Lain dari itu, ungkap dia, terdakwa juga sudah menyiapkan alat untuk membunuh putrinya. Bahkan, alat tersebut diletakan pada tempat yang tak seharusnya.
Fakta tersebut, beber Ubai, menunjukkan adanya waktu berpikir yang tenang. Sehingga, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perencanaan.
"Dari keterangan terdakwa ini, terlihat adanya peristiwa pemilihan anak yang akan dibunuh atau tidak, serta adanya senjata yang telah dipersiapkan dan ditaruh di tempat yang tidak selayaknya," kata dia.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adib Adam, terdakwa diketahui membunuh KPC (11) secara sadis dengan dibuktikan adanya puluhan luka pada tubuh korban. Sebelum dibunuh, KPC (11) diketahui akan berangkat ke sekolah. Saat ditemukan meninggal dunia, dia juga masih mengenakan seragam sekolah.
"Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, juga terungkap bahwa perbuatan tersebut sangat sadis, dengan adanya puluhan luka pada tubuh korban yang meninggal dalam kondisi luka berat, serta masih mengenakan pakaian seragam sekolah karena korban akan berangkat sekolah," papar Ubai.
Artikel Terkait
Ayah Bunuh Anak, Kajari Depok Tunjuk 5 JPU dari Seksi Intelijen
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni 2023 di PN Jaksel
Sidang Perdana Mario Dandy akan Dipimpin Hakim yang Adili Ferdy Sambo
Hari Ini Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel