RADARDEPOK.COM - Ribuan warga Kota Depok terancam kehilangan hak pilih dalam pesta demokrasi mendatang. Hal itu terkuak dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok saat mengawasi tahapan demi tahapan gelaran Pemilu 2024.
Baca Juga: Soal Hari Lahir Pancasila, Megawati Sampaikan Ini di Rakernas III PDIP
Dari temuan itu, setidaknya ada ratusan warga biasa dan pensiunan TNI/Polri yang terancam kehilangan hak pilih. Penyebabnya, ada yang belum memenuhi persyaratan hingga persoalan yang lebih kompleks lagi.
Baca Juga: JNE Suntik Gratis Vitamin C Bagi Karyawan hingga Masyarakat Umum
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana menyebut, sebanyak 849 pensiunan TNI/Polri telah dicoret dalam daftar pemilih. Dia menduga, jumlah sebenarnya lebih angka tersebut.
Baca Juga: Simak Pandangan Politisi PAN Depok, Hasbullah Rahmad soal Pengusungan Cawapres Erick Thohir
"Hasil pengawasan jajaran kami, 849 itu sebagian justru malah dicoret dari daftar pemilih, padahal sudah pensiun," kata Dede Selamet Permana kepada Radar Depok, Jumat (8/6).
Menurut Dede Selamet Permana, seharusnya pensiunan abdi negara itu terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu mendatang. Sebab, mereka tidak lagi berdinas pada satuan masing-masing.
Baca Juga: Rakornas LPBI NU Tingkatkan Ketahanan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana
Artinya, pensiunan TNI/Polri itu kembali menjadi warga biasa dan memiliki hak pilih dalam menentukan pemimpin serta wakil rakyat untuk lima tahun ke depan.
"Kalau sudah pensiun dan masih hidup, harusnya malah masuk dong. Yang dicoret itu apabila mereka masih aktif berdinas," tegas Dede Selamet Permana.
Baca Juga: Rutan Depok Luncurkan Si Ratu Cilok, Apa Itu?
Saat ini, Dede Selamet Permana mengaku, Bawaslu Kota Depok sudah menyerahkan ratusan nama pensiunan TNI/Polri itu kepada Komisi Umum Pemilihan (KPU) Kota Depok untuk ditindaklanjuti.
Dede Selamet Permana bilang, Bawaslu Kota Depok meminta agar KPU Kota Depok memverifikasi kembali status ratusan pensiunan tersebut. Sehingga, dapat dimasukan ke dalam daftar pemilih bila memenuhi syarat. Begitupun sebaliknya, apabila masih berstatus TNI/Polri aktif harus dikeluarkan dari daftar pemilih.
Baca Juga: Begal Modal Airsoft Gun di Depok, Berakhir Dikeroyok
Artikel Terkait
Rakornas LPBI NU Tingkatkan Ketahanan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana
Partai Buruh Depok Ancam Golput, Ini Penyebabnya
Pendaftaran ‘Sang Menang’ Tembus Ratusan Relawan, Bukti Nyata Warga Butuh Sentuhan Baru
Simak Pandangan Politisi PAN Depok, Hasbullah Rahmad soal Pengusungan Cawapres Erick Thohir
Masuk Bursa Terkuat jadi Cawapres Anies Baswedan, AHY : Sepenuhnya Ditangan pak Anies