Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Prostitusi Aplikasi Michat di Depok Divonis Dua Tahun, Korban Dibawah Umur

- Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:00 WIB
Terdakwa eksploitasi anak di bawah umur dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok
Terdakwa eksploitasi anak di bawah umur dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok

Adapun, RH menawarkan praktik prostitusi online atau Open BO yang dapat diakses lewat aplikasi Michat. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X